WNA China Disebut Curi 774 Kg Emas RI, Putusan Pengadilan Bikin Kaget

Emas Berita

WNA China Disebut Curi 774 Kg Emas RI, Putusan Pengadilan Bikin Kaget
Tambang EmasChinaWna China
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 74%

Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Yu Hao (49) yang disebut mencuri 774 Kg emas, namun mendapat vonis bebas dari putusan Pengadilan Tinggi Pontianak.

Foto: Tambang Emas RI yang Sempat Digasak WNA China . - Peristiwa menghebohkan belakangan terjadi pada seorang Warga Negara Asing asal China bernama Yu Hao yang disebut mencuri 774 Kg emas, namun mendapat vonis bebas dari putusan Pengadilan Tinggi Pontianak.

Dalam dokumen ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Oleh sebab itu, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tahanan. Berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, YH terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Tambang Emas China Wna China Pengadilan Pencurian Emas

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

WNA China Pencuri 774 Kg Emas RI Divonis Bebas, Kejagung Buka SuaraWNA China Pencuri 774 Kg Emas RI Divonis Bebas, Kejagung Buka SuaraKejaksaan Agung (Kejagung) buka suara perihal WNA China pencuri 774 Kg emas RI
Baca lebih lajut »

WNA China Pencuri 774 Kg Emas RI Divonis Bebas, Kejagung Beraksi!WNA China Pencuri 774 Kg Emas RI Divonis Bebas, Kejagung Beraksi!Kejagung akhirnya buka suara terkait divonis bebasnya terdakwa Yu Hao (49), WNA asal China, oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.
Baca lebih lajut »

KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Bebaskan WNA Cina Penambang 774 Kg EmasKY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Bebaskan WNA Cina Penambang 774 Kg EmasMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan banding WNA Cina, Yu Ho, terdakwa tambang emas ilegal.
Baca lebih lajut »

Jaksa tak Tinggal Diam atas Vonis Bebas WN Tiongkok Pengeruk Emas 774 KgJaksa tak Tinggal Diam atas Vonis Bebas WN Tiongkok Pengeruk Emas 774 KgJAKSA penuntut umum JPU dalam kasus tindak pidana penambangan ilegal dengan terdakwa warga negara WN Tiongkok Yu Hao tak tinggal diam usai pengadilan tinggi Pontianak membuat vonis bebas
Baca lebih lajut »

Penambangan Emas Ilegal: WNA China Rugikan Negara Miliaran RupiahPenambangan Emas Ilegal: WNA China Rugikan Negara Miliaran RupiahSeorang warga negara asing (WNA) asal China, YH, ditangkap karena melakukan penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Aksi ilegal ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,02 triliun.
Baca lebih lajut »

Puluhan WNA di Jaksel Ditindak karena Langgar Aturan Imigrasi, Terbanyak asal China dan NigeriaPuluhan WNA di Jaksel Ditindak karena Langgar Aturan Imigrasi, Terbanyak asal China dan Nigeria'Negara dengan jumlah pelanggar terbanyak adalah China, Sudan dan Nigeria,' ujarnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 23:43:50