Korut menjadi salah satu negara yang tidak melaporkan adanya kasus Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, GENEVA -- Organisasi Kesehatan Dunia mengatakan Korea Utara melaporkan memiliki lebih dari 500 orang dalam karantina akibat virus corona Covid-19, Selasa . Korut merupakan salah satu negara yang tidak melaporkan kasus Covid-19 selama pandemi berlangsung. Baca Juga "Pada 2 April, 709 orang, 11 orang asing dan 698 warga negara, telah diuji Covid-19. Tidak ada laporan kasus Covid-19.
"Sejak 31 Desember, 24.842 orang telah dibebaskan dari karantina, yang termasuk 380 orang asing," kata Salvador. Situs web WHO menunjukkan penghitungan global terbaru di hampir 1,3 juta kasus virus corona yang dilaporkan secara resmi. Sebanyak 72.614 meninggal di sekitar 206 negara dan wilayah dengan mengecualikan Korut, Lesotho, Tajikistan, Turkmenistan, dan Yaman.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menyoal Klaster Terbesar Penyebaran Covid-19 di Jatim, Pelatihan Petugas Haji, 19 Peserta Positif CoronaKlaster virus corona terbesar di Jawa Timur adalah dari kegiatan pelatihan petugas haji di Asrama Haji Sukolilo Surabaya yang diikuti 413 orang.
Baca lebih lajut »
19 Pasien Covid-19 Sembuh di Bali, 43 PositifJumlah pasien positif Covid-19 yang sembuh di Bali, Senin (6/4/2020), bertambah 1 orang, atau total menjadi 19 orang.
Baca lebih lajut »
IDI: Ada 19 Dokter Meninggal Akibat Covid-19Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melaporkan per Senin 6 April 2020, ada 19 dokter yang meninggal akibat Covid-19.
Baca lebih lajut »
Diare Salah Satu Gejala pada Pasien COVID-19 Level RinganSebuah studi menemukan kelompok dengan kondisi ringan dalam masalah COVID-19 biasanya mengalami diare. COVID19 Diare via detikinet
Baca lebih lajut »
MU Tidak Akan Potong Gaji Pemain dan Staf Selama Pandemi Covid-19Manchester United (MU) sejauh ini masih belum mengambil kebijakan untuk memotong gaji pemain, pelatih, dan staf mereka.
Baca lebih lajut »
Pandemi COVID-19 Tidak Boleh Dijadikan Momen Bungkam Kebebasan BerpendapatSurat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 yang berisi pedoman penindakan terkait penyebaran hoaks, penghinaan presiden...
Baca lebih lajut »