Pinjaman online atau pinjol ilegal masih menghantui masyarakat Indonesia.
Selain AFPI, Otoritas Jasa Keuangan juga mencirikan pinjol sebagai perusahaan lending yang melakukan bisnis di Indonesia tetapi tidak melalui izin. Mereka, pinjol ilegal, bisa menerapkan bunga 1 sampai 2 persen per hari.
Selain itu pinjol ilegal juga melakukan penagihan pinjaman secara kasar disertai ancaman. Pinjol ilegal juga biasanya meminta akses data pribadi secara berlebihan.OJK menjelaskan, pelaku pinjol ilegal ini rata-rata sulit dideteksi. Berdasarkan penelusurannya, server, sistem elektronik, dan aplikasi dari pinjol ilegal biasanya berada di luar negeri.
Untuk meminimalisir atau menghindari kejadian serupa maka hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkan Pinjaman Online antara lain :
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
28 Persen Masyarakat Tidak Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Ini yang Dilakukan OJKBerdasarkan hasil riset No Limit Indonesia tahun 2021, sekitar 28 persen masyarakat tidak dapat membedakan pinjol legal dan ilegal.
Baca lebih lajut »
Sederet Alasan Orang Ngutang di Pinjol Ilegal, Ada yang Demi Gadget BaruBerdasarkan data OJK, kebanyakan orang Indonesia meminjam di pinjol ilegal untuk membayar utang lain, sedangkan 21% responden dan 29% lainnya untuk memenuhi gaya hidup.
Baca lebih lajut »
Profesi Guru Paling Banyak jadi Korban “Pinjol” IlegalAlasan guru paling banyak terjerat pinjol ilegal lantaran mereka sudah bisa mengakses layanan keuangan digital, namun belum bisa membedakan entitas yang legal dengan yang tidak. Ekonomi AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Marak Pinjol Ilegal, OJK Terima 49.108 PengaduanSepanjang dua tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 49.108 pengaduan perihal pinjaman online (pinjol).
Baca lebih lajut »