Marak Pinjol Ilegal, OJK Terima 49.108 Pengaduan TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang dua tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan menerima 49.108 pengaduan perihal pinjaman online . Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyebut aduan yang umum disampaikan adalah keberatan atas bunga atau denda yang tinggi.Kemudian, kesulitan pelunasan atau pembayaran angsuran. Sedangkan pengaduan berat, kata Friderica, biasanya berkaitan dengan pencairan tanpa persetujuan.
Baca juga: OJK: Penyaluran Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir untuk UMKM Capai Rp 4,4 TIhwal penanganan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi OJK hingga akhir September 2022 menemukan 105 platform pinjaman pinjol ilegal. Temuan tersebut menambah jajaran aplikasi pinjaman tak berizin yang kini mencapai ribuan. 'Sejak tahun 2018 sampai September 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar Terbaru 105 Platform Pinjol Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi OJKSemakin marak, berikut daftar terbaru platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditemukan SWI. TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Sederet Alasan Orang Ngutang di Pinjol Ilegal, Ada yang Demi Gadget BaruBerdasarkan data OJK, kebanyakan orang Indonesia meminjam di pinjol ilegal untuk membayar utang lain, sedangkan 21% responden dan 29% lainnya untuk memenuhi gaya hidup.
Baca lebih lajut »
28 Persen Masyarakat Tidak Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Ini yang Dilakukan OJKBerdasarkan hasil riset No Limit Indonesia tahun 2021, sekitar 28 persen masyarakat tidak dapat membedakan pinjol legal dan ilegal.
Baca lebih lajut »
Profesi Guru Paling Banyak jadi Korban “Pinjol” IlegalAlasan guru paling banyak terjerat pinjol ilegal lantaran mereka sudah bisa mengakses layanan keuangan digital, namun belum bisa membedakan entitas yang legal dengan yang tidak. Ekonomi AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Jangan Coba-coba Ngutang di Pinjol Ilegal, Ancaman dan Terornya Bikin Ngeri!Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pinjol ilegal saat menagih sampai mengancam dan meneror masyarakat.
Baca lebih lajut »
Masyarakat Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal, Bisa Datang ke Sini!'Kami juga membuka Warung Waspada Pinjol setiap minggu kedua dan keempat setiap bulan di The Gade Jalan Sabang Jakarta Pusat,' kata Tongam.
Baca lebih lajut »