'Sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan diberlakukan setelah Pemprov DKI rampung membagikan masker,' kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
PEMPROV DKI Jakarta telah menegsahkan Peraturan Gubernur No 41 tahun 2020 tentang Penganaan Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta.
Namun, khusus untuk sanksi denda karena tidak menggunakan masker baru akan diterapkan usai proses pembagian 20 juta masker gratis dari Pemprov DKI Jakarta selesai dilakukan. Pembagian masker gratis sendiri sudah dimulai sejak 29 April lalu dan ditargetkan selesai pada 23 Mei. "Kami berharap pemberlakuan aturan ini dapat mendorong kedisiplinan masyarakat untuk mengawasi dan menerapkan bersama protokol pencegahan penyebaran covid-19 agar mandemi ini segera cepat berakhir," ungkapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tidak Pakai Masker, Warga Banyumas Divonis Denda Rp15 RibuSetelah divonis, warga kemudian membayar denda langsung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. Tidak ada satu pun yang memilih kurungan tiga hari untuk mengganti denda tersebut.
Baca lebih lajut »
DKI Tidak Akan Saring Penumpang KRLDKI Tidak Akan Saring Penumpang KRL. Kepadatan itu sudah dirasakan di stasiun-stasiun awal seperti Bogor, Depok, Bekasi, Serpong saat jam-jam sibuk di pagi hari.
Baca lebih lajut »
Anies Larang Warga Keluar Jabodetabek, Pergub Hanya Larang Keluar DKIAnies Baswedan melarang warganya meninggalkan kawasan Jabodetabek. Namun, tak ada larangan untuk meninggalkan Jabodetabek di Pergub yang dia terbitkan.
Baca lebih lajut »
Satpol PP DKI Minta Warga Sadari dan Ikuti PSBB |Republika OnlineSatpol PP juga meminta warga yang hadir acara McD Sarinah isolasi mandiri.
Baca lebih lajut »
Belajar kejadian McDonald's, Satpol PP DKI imbau warga sadari PSBBMenyusul kejadian berkumpulnya banyak orang saat penutupan gerai restoran cepat saji McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat pada hari Minggu lalu, Satpol PP DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menyadari dan mengikuti PSBB secara baik.
Baca lebih lajut »