Menyusul kejadian berkumpulnya banyak orang saat penutupan gerai restoran cepat saji McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat pada hari Minggu lalu, Satpol PP DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menyadari dan mengikuti PSBB secara baik.
Lebih lanjut, Arifin juga meminta anggota masyarakat untuk melakukan isolasi atau karantina mandiri, menyusul saat kejadian tersebut, masyarakat dianggap mengabaikan protokol kesehatan menjaga jarak minimal dan memakai masker.
Hal itu lanjut Arifin, lantaran Satpol PP kesulitan untuk melacak orang yang berkumpul dalam acara tersebut, karena saat kejadian itu terjadi, petugas langsung membubarkan massa yang datang ke sana. "Kami tidak tahu mereka itu datang dari mana saja, karena di malam itu juga langsung dilakukan pembubaran. Jadi sulit untuk kami melakukan karantina, karena kalau dikarantina harus diketahui dulu identitasnya," tutur Arifin.
Isolasi mandiri minimal selama masa inkubasi 14 hari itu, dinilai sangat diperlukan untuk menghindari adanya penularan virus yang kian masif kepada warga lain, terlebih jika masyarakat tak menyadari adanya penularan virus yang terjadi pasca acara tersebut. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp 10 juta kepada restoran siap saji McDonald’s Plaza Sarinah, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Gerai restoran asal Amerika Serikat itu dikenakan sanksi karena mengabaikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pascakerumunan masyarakat yang ingin mengabadikan momentum penutupan restoran pada Minggu malam lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Bantu Satpol PP Berikan Sanksi PSBB DKI JakartaKepolisian akan mendampingi Satpol PP DKI Jakarta dalam memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB di ibu kota.
Baca lebih lajut »
Satpol PP DKI Minta Warga Sadari dan Ikuti PSBB |Republika OnlineSatpol PP juga meminta warga yang hadir acara McD Sarinah isolasi mandiri.
Baca lebih lajut »
McDonald's Sarinah Bayar Denda Rp10 Juta Karena Langgar PSBBSatpol PP DKI menyebut pihak manajemen McDonald's Sarinah kooperatif dan bersedia membayar sanksi denda Rp10 juta karena menimbulkan kerumunan saat PSBB.
Baca lebih lajut »
Pelanggar PSBB Jakarta Dijatuhi Sanksi Pungut SampahSatpol PP DKI Jakarta mulai memberikan sanksi sosial kepada pelanggar PSBB di Ibu Kota, salah satunya warga yang tak memakai masker di luar rumah.
Baca lebih lajut »
Polda Metro: Pelanggar PSBB Bisa DipidanaPemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya 'Mendampingi sebelahnya saja.'
Baca lebih lajut »
PSBB Tahap 2, DKI Berikan 6.934 Teguran TertulisSelama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 hingga 12 Mei di DKI Jakarta, Satpol PP berikan 6.394 teguran tertulis.
Baca lebih lajut »