Wamenkumham Edward Omar Sharif mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terdiri atas 37 bab. Adapun dalam RKUHP berjumlah 632 pasal.
Eddy menuturkan jumlah pasal di RKUHP lebih banyak daripada KUHP yang saat ini berlaku dengan 569 pasal. Edward mengatakan hal itu disebabkan penggabungan dan harmonisasi dalam Buku I RKUHP sebagai operator sistem hukum pidana modern."Karena kami menggabungkan antara Buku Kedua dan Buku Ketiga. Ini biasa saja sebetulnya," ucap Eddy.
"Jangan bingung. Jumlah pasal RKUHP yang baru ini lebih banyak. Akan tetapi, dari jumlah pengaturan tindak pidana justru jauh lebih sedikit daripada KUHP lama," kata Eddy. "Sebanyak mungkin yang terlibat itu kan jauh lebih baik. Tetapi sebetulnya bukan dalam segi kuantitas, tapi pada kualitas masukan seperti apa," ujarnya.Sosialisasi RKUHP akan dilakukan di 11 provinsi di Indonesia. Namun jumlah tersebut masih terus berkembang karena sosialisasi dilakukan sembilan kementerian/lembaga.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Utamakan Kualitas dalam Pembentukan Undang-UndangPolitik legislasi DPR dan pemerintah mengutamakan kualitas daripada kuantitas UU
Baca lebih lajut »
Singapura Bakal Legalkan Seks Sesama Jenis, Majelis Ulama Minta Pemerintah Hormati Nilai-Nilai Islam - Pikiran-Rakyat.comMajelis Ulama Islam Singapura menanggapi rencana PM Singapura mencabut Undang-Undang kriminalisasi seks gay.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD: RUU KUHP Relatif Siap Segera DiundangkanMahfud MD mengatakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah didiskusikan selama 59 tahun atau sejak 1963.
Baca lebih lajut »
BEM Nusantara Gelar FGD Bedah RKUHP - tvOneAliansi BEM Nusantara menggelar aksi bedah Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana atau RKUHP. Aksi ini digelar untuk menjawab rasa tidak puas sebagai elemen masyarakat atau sejumlah pasal dalam RKUHP. - tvOne
Baca lebih lajut »
Protes Mahasiswa Warnai Acara Peluncuran Sosialisasi RKUHPSambil membawa poster bertuliskan ”Semua Bisa Kena” dan ”Stop Kriminalisasi Urusan Privat”, sejumlah mahasiswa dan aktivis melontarkan protes. Protes diluapkan saat Wamenkumham Eddy OS Hiariej tengah presentasi RKUHP. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR Puji Usulan RKUHP dari Dewan PersKomisi III DPR memuji reformulasi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan Dewan Pers terhadap RKUHP
Baca lebih lajut »