Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membeberkan visi misi KUHP yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjabarkan visi dan misi dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.
“Oleh karena itu memang politik hukum pidana yang dipakai oleh pemerintah dan DPR, kita tidak pernah menyebut ini sebagai kodifikasi tetapi rekodifikasi,” ujar Eddy Hiariej dalam diskusi virtual yang diadakan LP3ES pada Minggu .Wamenkumham Blak-blakan Soal 5 Misi di Balik KUHP Baru Kedua, Eddy menuturkan KUHP yang lama sudah berusia 222 tahun dan memiliki paradigma sebagai hukum pidana pembalasan. Sementara, katanya, KUHP baru merujuk pada paradigma hukum pidana modern yaitu keadilan korektif.
“Kita memasukkan berbagai ketentuan dalam UU ITE khususnya penghinaan dan pencemaran nama baik itu ke dalam KUHP tetapi ancaman pidana itu jauh dikurangi. Apa tujuannya? Supaya polisi sudah tidak bisa lagi menangkap dan menahan dengan ancaman pidana yang lebih dari lima tahun,” ungkap Eddy.Benahi Moral, MUI Dukung Pasal Perzinaan dalam KUHP Dia melanjutkan kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi adalah pemberatan. Kendati demikian, tidak bisa dilakukan penangkapan dan penahanan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Senator DPD: Pernyataan Wamenkumham Soal RUU KUHP Tidak Elok |Republika OnlineMK jangan jadi 'tahapan' pembentukan undang-undang.
Baca lebih lajut »
Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Pasal Perzinahan di KUHP Baru Tak Bakal Ganggu Pariwisata dan InvestasiJuru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut.
Baca lebih lajut »
Ramai-ramai Legislator Dukung Wakil PBB Diusir Jika Ngeyel soal KUHPMuncul usulan Kemlu memanggil perwakilan PBB atau bila perlu diusir buntut mengkritik KUHP baru. Usulan ini lantas dapat sorotan dari Senayan!
Baca lebih lajut »
Hotman Paris Sebut Larangan Kumpul Kebo di KUHP Baru Diprotes Wisatawan AsingKata Hotman Paris, sosialisasi yang kurang luas membuat banyak turis tidak memahami secara menyeluruh aturan di KUHP baru tersebut.
Baca lebih lajut »
Wamenkumham Beberkan 3 Peran Penting UU Cipta Kerja bagi Ekonomi RIUU Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memberikan kemudahan berinvestasi.
Baca lebih lajut »
Sebut KUHP Tak Ganggu Turis Asing, Sandiaga: RI Hormati Hak Privat Tamu, Karpet Merah Kita GelarSandiaga Uno memastikan pasal moralitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak mempengaruhi kunjungan wisatawan asing.
Baca lebih lajut »