Hotman Paris Sebut Larangan Kumpul Kebo di KUHP Baru Diprotes Wisatawan Asing

Indonesia Berita Berita

Hotman Paris Sebut Larangan Kumpul Kebo di KUHP Baru Diprotes Wisatawan Asing
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

Hotman Paris Sebut Larangan Kumpul Kebo di KUHP Baru Diprotes Wisatawan Asing TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris menyebut sejak merebaknya kabar tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru Pasal 422 tentang kumpul kebo, banyak wisatawan asing yang protes kepada dirinya. Mereka, kata Hotman, khawatir dijerat pidana jika tinggal serumah dengan kekasihnya sebelum menikah.'Pasal kumpul kebo ini sangat relevan dengan orang asing dan investor asing yang tinggal di Indonesia, yang memang banyak pacaran sama orang lokal.

Cenderung Aman untuk WNAAnggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyebut warga negara asing yang melancong ke Indonesia, kecil kemungkinannya dijerat Pasal 411 KUHP tentang perzinaan dan kumpul kebo. Sebab, Habiburokhman menyebut dalam aturan yang baru saja direvisi tersebut, orang yang melakukan hubungan di luar nikah bisa diadukan oleh pasangan sahnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hotman Paris Desak KUHP Baru Dibatalkan: Cacat Logika Hukum dan Tak Relevan ZamanHotman Paris Desak KUHP Baru Dibatalkan: Cacat Logika Hukum dan Tak Relevan ZamanPengacara kondang Hotman Paris mengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR RI dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM
Baca lebih lajut »

Komisi III DPR Balas Kritikan Hotman Paris soal Pasal Perzinaan di KUHP BaruKomisi III DPR Balas Kritikan Hotman Paris soal Pasal Perzinaan di KUHP BaruAnggota Komisi III DPR Habiburokhman merespons kritikan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Baca lebih lajut »

Perang Kata Hotman Paris vs Gerindra Soal KUHP BaruPerang Kata Hotman Paris vs Gerindra Soal KUHP BaruHotman Paris Hutapea dan anggota Komisi III DPR Habiburokhman saling serang terkait KUHP yang baru disahkan.
Baca lebih lajut »

Hotman Paris Kritik KUHP Baru, Banyak Pasal Tidak Mengandung Logika Hukum - Pikiran-Rakyat.comHotman Paris Kritik KUHP Baru, Banyak Pasal Tidak Mengandung Logika Hukum - Pikiran-Rakyat.comPengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya turut buka suara soal pengesahan UU KUHP, yang dinilai tak mengandung logikan hukum.
Baca lebih lajut »

Tingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusTingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusSosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak ...
Baca lebih lajut »

PBB Ikut Soroti KUHP Baru, Sebut Aturan Tertentu Tak Sesuai HAMPBB Ikut Soroti KUHP Baru, Sebut Aturan Tertentu Tak Sesuai HAMMenurut PBB, beberapa pasal berpotensi membuat orang mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan minoritas seksual. / Global KUHP PBB Hukum Indonesia HAM Diskriminasi Pemerintah JernihMelihatDunia Baca di
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 17:25:50