Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan penggunaan narkotika adalah tindak kriminal tanpa korban atau victimless crime.
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengubah ketentuan hukuman pidana untuk pengguna narkotika. Salah satunya dengan merevisi syarat-syarat ancaman penjara bagi orang-orang yang tertangkap menggunakan obat terlarang di Undang-Undang Narkotika. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan penggunaan narkotika adalah tindak kriminal tanpa korban atau victimless crime. Maka dari itu, kata Eddy, revisi UU Narkotika akan lebih memperhatikan aspek kesehatan.
Badan Narkotika Nasional , kata Eddy, akan berperan penting dalam berjalannya tim tersebut. Menurut Eddy, TAT diwacanakan bisa membuat penilaian apakah seorang pengguna narkoba harus terkena ancaman pidana atau cukup rehabilitasi. “Jadi di sini peran TAT menjadi penting untuk menjustifikasi apakah ini diproses hukum atau tidak, kalau ini rehabilitasi apakah dia perlu rawat inap atau tidak, ataukah dia cukup rawat jalan,” kata Eddy.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wamen Hukum Eddy Hiariej: Hukuman Penjara untuk Pengguna Narkotika Tak EfektifWamen Hukum Eddy Hiariej mengatakan penanganan pengguna narkotika harus lebih memperhatikan aspek kesehatan.
Baca lebih lajut »
Soal Pemindahan Narapidana, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej Akui Indonesia Belum Ada AturannyaWakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengakui jika Indonesia belum memiliki aturan soal pemindahan narapidana ke negara lain.
Baca lebih lajut »
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej Beberkan Alasan RUU Perampasan Aset Tak Kunjung DisahkanTitik berat RUU Perampasan Aset yang perlu pembahasan panjang, kata Eddy Hiariej, adalah hukum acaranya.
Baca lebih lajut »
Wamen BUMN Ungkap 4 Program Prioritas Prabowo Tahun DepanWamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan sejumlah program prioritas yang akan dilakukan pemerintah pada 2025.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kota Cilegon Menyambut Penandatanganan PKS Dengan Pemerintah Provinsi BantenPemerintah Kota Cilegon menyambut penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Banten dengan kabupaten/kota se-Banten untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan sinergi daerah dalam sektor pendapatan.
Baca lebih lajut »
Istana Tegaskan Prabowo Tak Beri Arahan Soal Pilkada 2024 di Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah DaerahBerita Istana Tegaskan Prabowo Tak Beri Arahan Soal Pilkada 2024 di Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terbaru hari ini 2024-11-07 14:58:43 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »