Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dipastikan tidak akan memengaruhi independensi lembaga antikoupsi itu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi berjanji akan terus menjaga independensi sebagai penegak hukum. Masalah peralihan status menjadi aparatur sipil negara dari Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020 tidak akan pengaruhi independensi Lembaga Antikorupsi itu.
Ghufron meminta publik tidak merendahkan independensi KPK hanya karena sistem pembayaran gaji. Menurut dia, pemikiran itu hanya pemikiran sempit dari pandangan publik ke Lembaga Antikorupsi."Menyatakan sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP nomor 41 tahun 2020 akan menggerus independensi pegawai KPK adalah mengecilkan independensi pegawai KPK hanya karena gaji," ujar Ghufron.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Istana Tegaskan PP 41/2020 Tidak Mengurangi Independensi KPKPP Nomor 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK jadi ASN diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.
Baca lebih lajut »
PP Pegawai KPK Jadi ASN tidak Kurangi Independensi KPKPeraturan pemerintah tersebut dimunculkan semata-mata untuk tujuan tertib administrasi negara.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua MPR ajak masyarakat taat protokol kesehatanWakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan mengajak masyarakat Indonesia untuk terus taat mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah ketika melakukan ...
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua MPR Nilai Jokowi Perlu Me-reshuffle Kabinet, Ganti Menteri yang LemahWakil Ketua MPR Fadel Muhammad meminta Presiden Joko Widodo mengambil langkah berani untuk merombak kabinet demi memunculkan harapan baru.
Baca lebih lajut »