Wajib pajak diminta segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Banyak manfaat yang dapat diterima masyarakat seusai melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak . Salah satunya mempermudah layanan administrasi.
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 itu telah dimulai sejak awal tahun ini dengan batas waktunya akhir penyampaiannya sampai akhir Maret 2023 bagi orang pribadi dan April 2023 bagi wajib pajak badan."Jadi kami mohon kepada wajib pajak monggo barengan update. Harapan kami bareng-bareng kita updating tinggal masuk portal pajak.go.id," kata Suryo saat konferensi pers di kantornya dikutip Rabu .
"Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemutakhiran data dan informasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya," ucap Suryo.Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, Suryo menekankan, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.
2. Selanjutnya lihat pada menu profil yang menunjukkan status validitas data utama anda. Di sana tertulis perlu update atau perlu konfirmasi sehingga perlu diverifikasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masih Ada 16 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Begini Caranya!Sebanyak 53 juta NIK telah terintegrasi sebagai NPWP per 8 Januari 2022. Kalau detikers belum validasi NIK menjadi NPWP, coba ikuti cara ini ya.
Baca lebih lajut »
Step by Step Validasi NIK Jadi NPWP, Wajib DilakukanHayo, siapa yang belum validasi NIK jadi NPWP? Validasi ini wajib dilakukan, lho. Yang belum tahu caranya, begini step by step validasinya.
Baca lebih lajut »
Sebelum Lapor SPT Wajib Gabungkan NPWP & NIK, Gini Caranya!Mulai 1 Januari 2024 akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam layanan administrasi.
Baca lebih lajut »
Lapor SPT Tahunan 2023, DJP: 53 Juta NIK-NPWP TerintegrasiDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah terintegrasi.
Baca lebih lajut »
Duh! Masih Ada 16 Juta NIK-NPWP Belum Terintegrasi, Ini CaranyaDirjen Pajak mencatat 16 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca lebih lajut »
Ingat! Wajib Pajak Harus Validasi NIK Sebelum Lapor SPTIntegrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dilakukan sebelum lapor SPT.
Baca lebih lajut »