Wajib Pajak Disebut Boleh Tak Lapor SPT karena Ada Coretax, Ini Penjelasan DJP

SPT Tahunan Berita

Wajib Pajak Disebut Boleh Tak Lapor SPT karena Ada Coretax, Ini Penjelasan DJP
Lapor SptWajib Pajak Boleh Tak Lapor Spt TahunanSistem Coretac Lapor Spt Tahunan
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 68%

Seiring penerapan Coretax oleh DJP, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh. Ini penjelasannya.

Wajib pajak orang pribadi disebut tak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atas pajak penghasilan atau PPh.

Dwi menjelaskan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan berdasarkan pada Pasal 3 ayat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur:Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur...

Pemerintah melalui PMK Nomor 243 Tahun 2014 pun telah mengatur, wajib pajak dengan penghasilan neto setahun kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Artinya, wajib pajak orang pribadi yang tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah mereka yang punya penghasilan neto setahun kurang PTKP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Lapor Spt Wajib Pajak Boleh Tak Lapor Spt Tahunan Sistem Coretac Lapor Spt Tahunan Coretax Spt Tahunan Dwi Astuti Indonesia Pelaporan SPT Tahunan Sistem Coretax Pelaporan SPT Tahunan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DJP: Tak ada perubahan kewajiban lapor SPT lewat coretaxDJP: Tak ada perubahan kewajiban lapor SPT lewat coretaxDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada perubahan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak ...
Baca lebih lajut »

DJP Punya Sistem Core Tax, Wajib Pajak Tak Perlu Ribet Isi SPTDJP Punya Sistem Core Tax, Wajib Pajak Tak Perlu Ribet Isi SPTPelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akan berubah seiring penerapan Core Tax Administration System (CTAS) yang akan berlaku pada tahun ini.
Baca lebih lajut »

DJP Sumut I sosialisasi pemadanan NIK-NPWP dan SPT di Spetaxcular 2024DJP Sumut I sosialisasi pemadanan NIK-NPWP dan SPT di Spetaxcular 2024Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I menyosialisasikan Program Pemadanan NIK sebagai NPWP dan ...
Baca lebih lajut »

DJP Online Down Sampai Tengah Malam, Ini Penjelasan Ditjen PajakDJP Online Down Sampai Tengah Malam, Ini Penjelasan Ditjen PajakDJP Online down hingga tengah malam. Simak penjelasan Ditjen Pajak!
Baca lebih lajut »

Selain Bisa Tak Lapor SPT Pajak Lagi, Ini Kemudahan Baru Bagi Warga RISelain Bisa Tak Lapor SPT Pajak Lagi, Ini Kemudahan Baru Bagi Warga RIWajib pajak di Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu kini bisa tak berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.
Baca lebih lajut »

BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar terhadap Penerimaan PajakBRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar terhadap Penerimaan PajakPenganugerahan ini merupakan salah satu bentuk nyata apresiasi DJP kepada Wajib Pajak.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 17:13:01