DJP: Tak ada perubahan kewajiban lapor SPT lewat coretax

Indonesia Berita Berita

DJP: Tak ada perubahan kewajiban lapor SPT lewat coretax
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 78%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada perubahan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak ...

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti usai media briefing di Jakarta, Senin . ANTARA/Imamatul SilfiaJakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada perubahan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan oleh wajib pajak saat penerapan sistem“Tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Kamis.

Dwi meluruskan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat yang mewajibkan setiap wajib pajak mengisi SPT. Kewajiban itu berdasarkan pemenuhan syarat subjektif telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif sudah memiliki penghasilan.

Namun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 Pasal 18 Ayat membebaskan wajib pajak orang pribadi yang penghasilan neto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak dari kewajiban melapor SPT. Pembebasan itu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

“Yang dimaksud pernyataan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah wajib pajak yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat PMK 243 Tahun 2014,” jelas Dwi.

itu merupakan metode pengisian yang disiapkan oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik.bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan. Berdasar data yang telah tersaji tersebut, wajib pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” tutur Dwi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DJP Punya Sistem Core Tax, Wajib Pajak Tak Perlu Ribet Isi SPTDJP Punya Sistem Core Tax, Wajib Pajak Tak Perlu Ribet Isi SPTPelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akan berubah seiring penerapan Core Tax Administration System (CTAS) yang akan berlaku pada tahun ini.
Baca lebih lajut »

DJP Sumut I sosialisasi pemadanan NIK-NPWP dan SPT di Spetaxcular 2024DJP Sumut I sosialisasi pemadanan NIK-NPWP dan SPT di Spetaxcular 2024Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I menyosialisasikan Program Pemadanan NIK sebagai NPWP dan ...
Baca lebih lajut »

RI Kantongi Rp 25,8 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi DigitalRI Kantongi Rp 25,8 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi DigitalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun.
Baca lebih lajut »

Situs Pemadanan NIK Jadi NPWP Sulit Diakses, DJP Buka SuaraSitus Pemadanan NIK Jadi NPWP Sulit Diakses, DJP Buka SuaraSitus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa diakses pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Baca lebih lajut »

Kemendikbudristek berkomitmen penuhi jaminan sosial pelaku budayaKemendikbudristek berkomitmen penuhi jaminan sosial pelaku budayaKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan (PTLK), Direktorat ...
Baca lebih lajut »

Kasus Korupsi Lampu Jalan, Polri Sita Dokumen hingga Komputer dari Gedung Kementerian ESDMDirektorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita sejumlah barang dari kantor Direktorat Jenderal EBTKE.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 10:46:50