DJP Punya Sistem Core Tax, Wajib Pajak Tak Perlu Ribet Isi SPT

Pajak Berita

DJP Punya Sistem Core Tax, Wajib Pajak Tak Perlu Ribet Isi SPT
DjpCore TaxCore Tax System
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akan berubah seiring penerapan Core Tax Administration System (CTAS) yang akan berlaku pada tahun ini.

Pelaporan Surat Pemberitahuan akan berubah seiring penerapan Core Tax Administration System yang akan berlaku pada tahun ini. Layanan itu bakal menggunakan fitur data prepopulated sehingga memudahkan wajib pajak memantau setiap urusan administrasi pajaknya.

"Dalam hal Wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, Wajib Pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan," jelas DJP.Integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada faktur dan bukti potong untuk langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT sehingga memudahkan pada tahapan berikutnya yaitu tahap pengisian dan penyampaian SPT.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak. Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Djp Core Tax Core Tax System Spt

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DJP Sumut I sosialisasi pemadanan NIK-NPWP dan SPT di Spetaxcular 2024DJP Sumut I sosialisasi pemadanan NIK-NPWP dan SPT di Spetaxcular 2024Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I menyosialisasikan Program Pemadanan NIK sebagai NPWP dan ...
Baca lebih lajut »

Calibration of Tax Rates for Super-Rich TaxpayersCalibration of Tax Rates for Super-Rich TaxpayersIf tax money is not managed wisely, tax compliance will also decrease linearly.
Baca lebih lajut »

Akhirnya! Warga RI Bisa Tak Perlu Lapor SPT Pajak LagiAkhirnya! Warga RI Bisa Tak Perlu Lapor SPT Pajak LagiPelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT akan berubah seiring dengan penerapan Core Tax Administration System (CTAS) pada tahun ini.
Baca lebih lajut »

DJP Kantongi Rp 24,99 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital: Kripto hingga FintechDJP Kantongi Rp 24,99 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital: Kripto hingga FintechPemerintah mengantongi Rp 24,99 Triliun dari pajak ekonomi digital.
Baca lebih lajut »

DJP Bali larang wajib pajak berikan gratifikasi ke pegawai pajakDJP Bali larang wajib pajak berikan gratifikasi ke pegawai pajakKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Nurbaeti Munawaroh melarang seluruh pihak maupun wajib pajak untuk memberikan gratifikasi kepada ...
Baca lebih lajut »

Situs Pemadanan NIK Jadi NPWP Sulit Diakses, DJP Buka SuaraSitus Pemadanan NIK Jadi NPWP Sulit Diakses, DJP Buka SuaraSitus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa diakses pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 11:01:46