DJP Kantongi Rp 24,99 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital: Kripto hingga Fintech

Pajak Berita

DJP Kantongi Rp 24,99 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital: Kripto hingga Fintech
DjpDirektorat Jenderal PajakPenerimaan
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 90%

Pemerintah mengantongi Rp 24,99 Triliun dari pajak ekonomi digital.

sebesar Rp 2,11 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar Rp 1,99 triliun.Sementara itu, sampai dengan Mei 2024 jelas Dwi, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai . Pada bulan Mei 2024, tidak terdapat penunjukan pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE .

Kemudian pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp 256,9 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,14 triliun. IHSG menguat ke level 8.879 atau 0,89 persen lebih tinggi imbas peningkatan daya beli investor. Pergerakan ini melanjutkan tren kenaikan pada pekan lalu.

IHSG menguat ke level 8.879 atau 0,89 persen lebih tinggi imbas peningkatan daya beli investor. Pergerakan ini melanjutkan tren kenaikan pada pekan lalu. Pada kesempatan ini, sebanyak 1.435 paket sembako dari BAZNas Solsel dibagikan kepada masyarakat di Kecamatan Sangir Batang Hari. BAZNas Solsel menargetkan total 18.800 p

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Djp Direktorat Jenderal Pajak Penerimaan Ppn Kripto Fintech Pmse Viva Bisnis Jakarta

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Heboh Isu Melahirkan Kena Pajak, Ditjen Pajak Buka Suara!Heboh Isu Melahirkan Kena Pajak, Ditjen Pajak Buka Suara!Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan biaya proses melahirkan tidak akan kena pajak.
Baca lebih lajut »

Kemenkeu Kantongi Rp 1,1 Triliun dari Hasil Tagih ke Penunggak PajakKemenkeu Kantongi Rp 1,1 Triliun dari Hasil Tagih ke Penunggak PajakSistem ini membuat pihak-pihak yang menunggak pembayaran PNBP akan mendapatkan sanksi berupa blokir layanan dari kementerian dan Lembaga (KL).
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Kantongi Pendapatan Pajak Rp624 Triliun per April 2024Sri Mulyani Kantongi Pendapatan Pajak Rp624 Triliun per April 2024Penerimaan pajak hingga April 2024 tercatat sebesar Rp624,19 triliun atau 31,38 persen dari APBN 2024.Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri
Baca lebih lajut »

DJP Target Kumpulkan Tunggakan Rp 12,7 T dari Wajib Pajak Tahun IniDJP Target Kumpulkan Tunggakan Rp 12,7 T dari Wajib Pajak Tahun IniDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan bisa mengumpulkan Rp 12,7 triliun piutang pajak pada 2024.
Baca lebih lajut »

Gaduh soal Biaya Melahirkan Kena Pajak, Ini Penjelasan DJPGaduh soal Biaya Melahirkan Kena Pajak, Ini Penjelasan DJPBiaya melahirkan diklaim bakal semakin mahal karena dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Ini penjelasan DJP Kemenkeu soal melahirkan kena pajak.
Baca lebih lajut »

Kemenkeu Bantah Informasi Viral Biaya Melahirkan Kena PajakKemenkeu Bantah Informasi Viral Biaya Melahirkan Kena PajakDJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah informasi viral di media sosial X soal biaya melahirkan dikenai pajak.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 19:34:02