Apin BK divonis 3 tahun penjara di kasus judi online. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
-
Ketua Majelis Hakim Dahlan dalam amar putusannya pemilik Warung Warna Warni tersebut sah bersalah dalam tindak pidana judi online dan tindak pidana pencucian uang . Selain itu hakim menilai Apin BK juga telah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU."Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara tiga tahun," sambungnya.
"Dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," jelasnya.Apin BK alias Jonni dituntut hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Apin BK dituntut membayar denda Rp 100 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Berikut Putusan LengkapnyaHakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan nikah beda agama, tetapi izin bergantung pada putusan hakim.
Baca lebih lajut »
Irfan Hakim Beli Wariso untuk Kurban, Sapi yang Curi Perhatiannya Sejak 3 Tahun LaluIrfan Hakim mengaku sudah mengenal Wariso lebih lama dari dua sapi kurban sebelumnya, Grandong dan Wisanggeni.
Baca lebih lajut »
Heryanto Tanaka, Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati & Gazalba Saleh Divonis 6,5 Bui | merdeka.comVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut hakim memvonis Heryanto Tanaka pidana 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »
Ini Tips Melakukan Solo Travel Keliling DuniaBerpikir positif dapat membuat perjalanan Anda terasa lebih menyenangkan karena lebih menikmatinya.
Baca lebih lajut »
Ini Tips Solo Travel Keliling Dunia ala Fe Angka dan Rani AuliaBerpikir positif dapat membuat perjalanan Anda terasa lebih menyenangkan karena lebih menikmatinya.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Vonis Ringan Pegawai Peleceh istri Tahanan, Saut: Memalukan!Dewas KPK telah memberikan vonis pelanggaran etik sedang ke pegawai rutan KPK yang melecehkan istri tahanan. Mantan Wakil Ketua KPK Saut merespons hal tersebut.
Baca lebih lajut »