Heryanto Tanaka, Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati & Gazalba Saleh Divonis 6,5 Bui | merdeka.com

Indonesia Berita Berita

Heryanto Tanaka, Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati & Gazalba Saleh Divonis 6,5 Bui | merdeka.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 51%

Heryanto Tanaka, Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh Divonis 6,5 Bui

Ivan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.Diketahui, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi didakwa menyuap hakim agung sebesar SDG 310 ribu. Heryanto didakwa menyuap hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sementara Ivan hanya disebut terlibat menyuap Sudrajad Dimyati.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho , Redhy Novarisza , Elly Tri Pangestu . Kemudian Desy Yustria , Muhajir Habibie , Albasri , Yosep Parera , Eko Suparno Heryanto Tanaka , dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penyuap Hakim Agung Dihukum 6,5 Tahun PenjaraPN Bandung menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Heryanto Tanaka dan 5,5 tahun penjara kepada Ivan Dwi Kusuma. Keduanya terbukti menyuap hakim agung.
Baca lebih lajut »

Tok! 2 Penyuap Hakim Agung Divonis 6,5 Tahun dan 5,5 Tahun PenjaraDua penyuap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma divonis 6,5 tahun dan 5,5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dua penyuap...
Baca lebih lajut »

PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Berikut Putusan LengkapnyaPN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Berikut Putusan LengkapnyaHakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan nikah beda agama, tetapi izin bergantung pada putusan hakim.
Baca lebih lajut »

Penyuap Yana Mulyana Diadili Awal JuliPenyuap Yana Mulyana Diadili Awal JuliKasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana segera bergulir di persidangan. Tiga orang yang menyuap Yana akan diadili awal Juli.
Baca lebih lajut »

PN Jakpus: Permohonan nikah beda agama bergantung kebijaksanaan hakimPN Jakpus: Permohonan nikah beda agama bergantung kebijaksanaan hakimPengadilan Negara Jakarta Pusat menyatakan bahwa pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim. Perwakilan ...
Baca lebih lajut »

Keluarga Apresiasi Majelis Hakim Terkait Kesehatan Gubernur Papua Non Aktif Lukas EnembeKeluarga Apresiasi Majelis Hakim Terkait Kesehatan Gubernur Papua Non Aktif Lukas EnembePihak keluarga Lukas Enembe sampaikan apresiasinya pada Majelis Hakim Tipikor yang memberi perhatian khusus pada kondisi kesehatan selama proses persidangan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 20:42:30