Dewas KPK Vonis Ringan Pegawai Peleceh istri Tahanan, Saut: Memalukan!

Indonesia Berita Berita

Dewas KPK Vonis Ringan Pegawai Peleceh istri Tahanan, Saut: Memalukan!
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 51%

Dewas KPK telah memberikan vonis pelanggaran etik sedang ke pegawai rutan KPK yang melecehkan istri tahanan. Mantan Wakil Ketua KPK Saut merespons hal tersebut.

"Tahanan yang harus mereka proteksi melakukan crime lainnya. Anda bisa bayangkan seperti apa badan penegak hukum di tempat itu. Itu memalukan sebenarnya," lanjutnya."Jadi sekali lagi, karena pimpinannya sudah tidak menginspirasi, itu air di atas kotor ke bawah pasti kotor. Itu sudah logika saja," jelasnya.

"Ini kalau minta maaf itu saya nggak ngerti, kamu ini sekarang sudah menciptakan nilai apa di dalam pemberantasan korupsi? Nggak ada nilai yang kamu create itu," ujarnya. Dia mengatakan seharusnya pegawai rutan tersebut dipecat. Sebab hal itu adalah prinsip paling dasar dalam memberantas korupsi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Saut: Kemenkumham Harus Tanggung Jawab soal Pungli Rutan KPKSaut: Kemenkumham Harus Tanggung Jawab soal Pungli Rutan KPKMenkumham Yasonna mengatakan pihaknya menyerahkan kasus pungli di rutan KPK pada proses penyelidikan KPK. Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menepis itu.
Baca lebih lajut »

Selain Pungli Rp4 Miliar, Petugas Rutan KPK Juga Terlibat Cabuli Istri TahananSelain Pungli Rp4 Miliar, Petugas Rutan KPK Juga Terlibat Cabuli Istri TahananKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca lebih lajut »

Petugas Rutan Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Ini Sanksi yang Diberikan Denwas KPKPetugas Rutan Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Ini Sanksi yang Diberikan Denwas KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca lebih lajut »

PBHI Tuding Dewas KPK Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Kebocoran DokumenKesimpulan itu setelah menganalisis rentetan peristiwa hingga Dewas KPK mengumumkan kesimpulan tak ada pelanggaran etik di kasus kebocoran dokumen.
Baca lebih lajut »

Pegawai Rutan KPK Pelaku Pelecehan Divonis Sedang, Novel: Dewas Tak PekaPegawai Rutan KPK Pelaku Pelecehan Divonis Sedang, Novel: Dewas Tak PekaNovel menilai vonis pelanggaran sedang terhadap kasus pelecehan bukti Dewas KPK tidak memiliki kepekaan hukum. Dia menilai vonis dari Dewas terlalu ringan.
Baca lebih lajut »

Dewas KPK Hanya Jatuhkan Sanksi Bagi Pelaku Pelecehan Seksual, Eks Penyidik Sarankan Korban Lapor PolisiKorban pelecehan seksual pegawai KPK disarankan melapor ke kepolisian jika tak puas dengan sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 22:58:42