Majelis hakim PN Andoolo membebaskan guru Supriyani dari tuduhan penganiayaan siswa. Hakim menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan.
Senin, 25 Nov 2024 11:55 WIBMajelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan , Sulawesi Tenggara , menjatuhkan vonis bebas kepada guru SD Negeri 4 Baito , Supriyani . Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin , dikutip dari"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambah hakim.
Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Dalam kasus ini, Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 April silam.Supriyani didakwa melanggar Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Putusan hakim tersebut selaras dengan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin lalu. Saat itu jaksa menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan niat jahat Supriyani melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan.
Polisi Penganiayaan Peristiwa Aniaya Harkat Sultra Pengadilan Negeri 80 Ayat 1 Terdakwa Guru Supriyani 76C Uu Perlindungan Anak Terdakwa Supriyani Selatan Hak-Hak Guru Supriyani Dakwaan Penuntut Supriyani Guru Tindak Pidana Sd Pn Andoolo Detiksulsel Stevie Rosano Kata Hakim Ketua Pn Andoolo Stevie Rosano Pidana Siswa Anak Tindak 4 Baito Hakim Tuduhan Penganiayaan Guru Supriyani Vonis Bebas Penganiayaan Anak Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer SupriyaniJPNN.com : Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Supriyani dalam persidangan Senin (25/11).
Baca lebih lajut »
Hakim PN Andolo vonis bebas guru honorer SupriyaniMajelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Senin, menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selat
Baca lebih lajut »
Hakim PN Andoolo vonis bebas guru honorer SupriyaniMajelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Senin, menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten ...
Baca lebih lajut »
Diyakini Benar Lakukan Penganiayaan, Jaksa Tetap Ajukan Vonis Bebas bagi Guru SupriyaniJAKSA penuntut umum JPU Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi
Baca lebih lajut »
Harapan Supriyani Dapat 'Kado' Vonis Bebas di Momen Hari Guru Nasional 2024Guru honorer Supriyani akan menjalani sidang putusan terkait dugaan penganiayaan siswa. Dia berharap vonis bebas bertepatan dengan Hari Guru Nasional 2024.
Baca lebih lajut »
Disebut Benar Lakukan Penganiayaan, Jaksa Tetap Ajukan Vonis Bebas bagi Guru SupriyaniJAKSA penuntut umum JPU Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi
Baca lebih lajut »