Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga akan melakukan kajian terhadap putusan MK yang kabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023 sebelum merevisi PKPU.
) bakal mengirim surat kepada Pemerintah dan DPR untuk membahas revisi PKPU Nomor 19 tahun 2023 soal pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden .
"Dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," imbuhnya. "Kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Revisi PKPU Usai Putusan MK, Kepala Daerah yang Akan Ikut Pilpres 2024 Harus Izin Presiden'KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut, kata Idham.
Baca lebih lajut »
Respons Cepat Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Bakal Ubah PKPUBerita Respons Cepat Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Bakal Ubah PKPU terbaru hari ini 2023-10-16 23:02:57 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
KPU Bakal Revisi PKPU No 19 Tahun 2023, Sesuaikan Putusan MK Soal Capres-CawapresKPU bakal merevisi PKPU 19/2023 menyesuaikan putusan MK yang mengabulkan gugatan seorang mahasiswa terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah.
Baca lebih lajut »
KPU Terbitkan PKPU 19/2023, Batas Minimal Usia Capres-Cawapres 40 TahunKPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, salah satunya mengatur tentang batas minimal usia capres-cawapres 2024 yakni berusia 40 tahun.
Baca lebih lajut »
KPU Terbitkan PKPU, Batas Minimal Usia Capres Cawapres Masih 40 TahunPeraturan KPU itu mengatur syarat pencalonan sampai persyaratan bagi capres dan cawapres di Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »