Unit Usaha Syariah Wajib Memisahkan diri Sebelum Akhir 2031

Indonesia Berita Berita

Unit Usaha Syariah Wajib Memisahkan diri Sebelum Akhir 2031
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 70%

Persyaratan pemisahan unit usaha syariah itu antara lain pemenuhan nilai aset minimal dan ekuitas minimal. Bila melewati batas waktu akhir 2031, perusahaan jasa keuangan tersebut akan dikenakan sanksi. Ekonomi AdadiKompas

Pelajar mendengarkan penjelasan dari petugas stan OJK tentang literasi dan inkulsi keuangan di Jakarta, Senin .

Bagi lembaga jasa keuangan yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Ini juga dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk memisahkan UUS di industri penjaminan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Nilai aset UUS perusahaan penjaminan telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total aset induknya. Selain itu, ekuitas minimum UUS untuk lingkup kabupaten/kota mencapai Rp 25 miliar, lingkup provinsi Rp 50 miliar, dan lingkup nasional sebesar Rp 100 miliar.

OJK juga mengatur cara pemisahan UUS tersebut. Pertama adalah dengan penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham perusahaan atau berasal dari investor baru.

Pangsa pasar keuangan syariah masih stagnan di sekitar 10 persen dari total pasar keuangan, salah satunya karena ekspansi produk keuangan masih terbatas.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan ReasuransiOJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan ReasuransiPerusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
Baca lebih lajut »

Hadir Lagi Lowongan Kerja Terbaru PT Pamapersada Nusantara Buat Lulusan S1, Segera Lamar!Hadir Lagi Lowongan Kerja Terbaru PT Pamapersada Nusantara Buat Lulusan S1, Segera Lamar!Bagi yang tertarik melamar, berikut ini diperhatikan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca lebih lajut »

Jamkrindo Telah Pisahkan Unit Usaha Syariah sejak 2022Jamkrindo Telah Pisahkan Unit Usaha Syariah sejak 2022PT Jamkrindo telah melakukan pemisahan unit usaha syariah pada 2022 dan telah disetujui OJK.
Baca lebih lajut »

Unit iPhone 15 Pro dan Pro Max Saat Diluncurkan Sangat Terbatas, Ini PenyebabnyaUnit iPhone 15 Pro dan Pro Max Saat Diluncurkan Sangat Terbatas, Ini PenyebabnyaUnit iPhone 15 Pro dan Pro Max pada saat diluncurkan kemungkinan akan terbatas karena masalah pembuatan layar dengan bezel yang lebih tipis. 
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan Aturan Spin Off Perusahaan PenjaminanOJK Terbitkan Aturan Spin Off Perusahaan PenjaminanPeraturan OJK 10/2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan mengatur kewajiban perusahan penjamin USS.
Baca lebih lajut »

OJK Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Ini IsinyaOJK Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Ini IsinyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023) untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 18:35:01