Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023) untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.
BACA JUGA: OJK: 30 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris BACA JUGA: OJK dan Kementerian LHK Sepakati 5 Poin Bursa Karbon, Apa Saja? BACA JUGA: Unit Usaha Syariah Wajib Spin Off, Indonesia Mampu Saingi Malaysia dan Arab Saudi? Baca Juga
Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta.
Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang melakukan pemisahan unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebagaimana dipersyaratkan maka wajib melakukan: Perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah dapat melakukan sinergi dengan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syaria, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Terbitkan Aturan Spin Off Perusahaan PenjaminanPeraturan OJK 10/2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan mengatur kewajiban perusahan penjamin USS.
Baca lebih lajut »
OJK Terbitkan Aturan Pemisahan UUS Perusahaan PenjaminanOJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Penjaminan.
Baca lebih lajut »
Jamkrindo Telah Pisahkan Unit Usaha Syariah sejak 2022PT Jamkrindo telah melakukan pemisahan unit usaha syariah pada 2022 dan telah disetujui OJK.
Baca lebih lajut »
AAJI Dukung Rencana OJK Klasifikasi Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal MinimalAsosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung rencana OJK yang mengklasifikasikan perusahaan asuransi berdasarkan minimal permodalan yang dimiliki.
Baca lebih lajut »
OJK Bakal Klasifikasi Perusahaan Asuransi Sesuai Modal, AAUI: Informasi Masih MinimAAUI menilai Informasi mengenai model klasifikasi dari OJK kepada industri masih terbatas sehingga masih memerlukan diskusi atau kajian lebih lanjut.
Baca lebih lajut »