Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung rencana OJK yang mengklasifikasikan perusahaan asuransi berdasarkan minimal permodalan yang dimiliki.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mendukung rencana klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan minimal permodalan yang dimiliki seperti yang digulirkan oleh Otoritas Jasa Keuangan .
"Kami sepakat aja, tapi diatur besaran nominal sama waktunya. Sementara ini masih akan ada diskusi dari OJK untuk win-win solution," ujarnya kepada Bisnis, Kamis . "Ini kan mengacu situasi seperti di perbankan, mereka yang sampai BUKU IV aja bisa kok. Ini kan asuransi cuma dua kelas. Mestinya nggak ada isu," tekannya.
"Tapi kan masih ada waktu memenuhi. Tujuannya baik tinggal bagaimana melihatnya dengan bijak," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Terbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2023, Atur Spin Off UUS Perusahaan PenjaminanOJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan.
Baca lebih lajut »
OJK dan KLHK Sepakat Kerja Sama Mantapkan Penyiapan Bursa KarbonPenandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (18/7).
Baca lebih lajut »
OJK dan KLHK Mantapkan Penyiapan Bursa KarbonOtoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memantapkan koordinasi dalam pelaksanaan bursa karbon.
Baca lebih lajut »
KLHK dan OJK Mantapkan Persiapan Bursa KarbonPosisi lembaga keuangan sangat strategis dalam mendukung kegiatan ekonomi hijau yang akan berandil dalam penyelamatan lingkungan di masa depan.
Baca lebih lajut »