OJK Terbitkan Aturan Spin Off Perusahaan Penjaminan

Indonesia Berita Berita

OJK Terbitkan Aturan Spin Off Perusahaan Penjaminan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 92%

Peraturan OJK 10/2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan mengatur kewajiban perusahan penjamin USS.

OTORITAS Jasa Keuangan telah menerbitkan peraturan mengenai pemisahan unit usaha syariah perusahaan penjaminan. Itu tertuang dalam Peraturan OJK 10/2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan.

Kemudian pemisahan dapat dilakukan apabila ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp25 miliar untuk lingkup kabupaten, Rp50 miliar untuk lingkup provinsi, dan Rp100 miliar untuk lingkup nasional.Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.

Aman mengatakan, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2031 sudah tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan UUS Perusahaan PenjaminanOJK Terbitkan Aturan Pemisahan UUS Perusahaan PenjaminanOJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Penjaminan.
Baca lebih lajut »

AAJI Dukung Rencana OJK Klasifikasi Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal MinimalAAJI Dukung Rencana OJK Klasifikasi Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal MinimalAsosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung rencana OJK yang mengklasifikasikan perusahaan asuransi berdasarkan minimal permodalan yang dimiliki.
Baca lebih lajut »

OJK Bakal Klasifikasi Perusahaan Asuransi Sesuai Modal, AAUI: Informasi Masih MinimOJK Bakal Klasifikasi Perusahaan Asuransi Sesuai Modal, AAUI: Informasi Masih MinimAAUI menilai Informasi mengenai model klasifikasi dari OJK kepada industri masih terbatas sehingga masih memerlukan diskusi atau kajian lebih lanjut.
Baca lebih lajut »

Askrindo Syariah Sebut Spin Off UUS Penjaminan Tambah Ruang Gerak & Kapasitas UsahaAskrindo Syariah Sebut Spin Off UUS Penjaminan Tambah Ruang Gerak & Kapasitas UsahaPT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (JPAS) menyebut aturan OJK terkait spin off perusahaan penjaminan dapat menambah ruang gerak dan kapasitas usaha.
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan Aturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik BaruOJK Terbitkan Aturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik BaruOJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait penggunaan jasa akuntan publik. Simak detailnya!
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 19:59:05