Undang 100 Perusahaan KITE se-Jateng, Bea Cukai Bahas Audit Kepabeanan dan Cukai | Republika Online

Indonesia Berita Berita

Undang 100 Perusahaan KITE se-Jateng, Bea Cukai Bahas Audit Kepabeanan dan Cukai | Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 63%

Audit kepabeanan menentukan apakah pelaku usaha mengikuti prosedur UU kepabeanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai fasilitator perdagangan dan asisten industri, Bea Cukai dituntut untuk terus mengoptimalkan sistem pelayanan yang mengedepankan unsur kecepatan dan kemudahan arus barang dan dokumen. Namun, optimalisasi pelayanan tersebut juga perlu diseimbangkan dengan penguatan sistem pengawasan.

Oleh karena itu, Bea Cukai menerapkan suatu bentuk pengawasan yang tidak mengganggu proses kelancaran arus barang dan dokumen, yaitu pengawasan pascapelayanan selesai dilaksanakan/post clearance control, melalui audit di bidang kepabeanan dan cukai . Baca Juga Untuk menambah pemahaman para pelaku usaha akan proses bisnis audit kepabeanan dan cukai, Bea Cukai, dalam hal ini Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Fasilitas Kepabeanan, telah menyelenggarakan coaching clinic pada tanggal 25 Mei 2023 lalu di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.

"Peserta dalam kegiatan tersebut adalah perusahaan penerima fasilitas KITE di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Mengingat di bidang kepabeanan, post clearance audit ini dilakukan salah satunya sebagai konsekuensi pemberian fasilitas kepabeanan.

"Pada intinya, audit kepabeanan dan cukai merupakan audit ketaatan yang bertujuan untuk menentukan apakah pelaku usaha telah memenuhi atau mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Oleh karena itu, kami berharap dengan semakin dalamnya pemahaman para pelaku usaha akan proses bisnis audit kepabeanan dan cukai, semakin meningkat pula kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku," kata Hatta dalam siaran persnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Demi Negara, Jokowi Pastikan Cawe-cawe Politiknya Tak Langgar Undang-UndangDemi Negara, Jokowi Pastikan Cawe-cawe Politiknya Tak Langgar Undang-UndangPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal aksi cawe-cawe atau ikut campur urusan politik khususnya jelang Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »

Undang-Undang Baru Israel akan Sanksi Siswa Jika Kibarkan Bendera Palestina |Republika OnlineUndang-Undang Baru Israel akan Sanksi Siswa Jika Kibarkan Bendera Palestina    |Republika OnlineUndang-Undang Israel akan jerat pengibaran bender Palestina oleh siswa
Baca lebih lajut »

Uganda Sahkan Undang-Undang Anti-LGBT Terberat di Dunia |Republika OnlineUganda Sahkan Undang-Undang Anti-LGBT Terberat di Dunia |Republika OnlineUganda sahkan UU anti-LGBT terberat di dunia yang mencakup hukuman mati
Baca lebih lajut »

Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman MatiPresiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani undang-undang anti-LGBT terberat di dunia, dengan hukuman mati untuk homoseksualitas
Baca lebih lajut »

Dirjen: Penerimaan Cukai Diprediksi tak Berubah di Tengah Pemilu 2024 |Republika OnlineDirjen: Penerimaan Cukai Diprediksi tak Berubah di Tengah Pemilu 2024 |Republika OnlineDirjen Bea Cukai sebut kebijakan tarif cukai masih di bahas oleh DPR
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Mataram Musnahkan Ratusan Bungkus Tembakau Iris yang tak Penuhi Ketentuan Cukai | Republika OnlineBea Cukai Mataram Musnahkan Ratusan Bungkus Tembakau Iris yang tak Penuhi Ketentuan Cukai | Republika OnlinePemusnahan dilakukan dengan cara dibakar agar tak bisa dipergunakan kembali.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 01:04:21