Unair Klaim Obat Covid-19 Sembuhkan Pasien Hingga 90%. Hasil uji klinis temuan obat covid-19 mampu menyembuhkan pasien hingga 90 persen.
KEPALA Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell Universitas Airlangga, Purwati menyatakan hasil uji klinis temuan obat covid-19 mampu menyembuhkan pasien hingga 90 persen.
"Kemudian yang tidak kalah penting itu adalah PCR. PCR ini negatif dalam 3 hari itu 90 persen. Jadi minimal 90 persen. Ada yang 92, 93, 96, dan 98. Untuk PCR kuantitatif itu ada penurunan jumlah virus secara signifikan," ucap. Obat tersebut telah diuji pada pasien yang berumur di atas 18 tahun. Nantinya, pengguna obat akan diukur sesuai dengan dosis. "Tergantung kepada derajat keparahan dan kondisi klinis pasien. Penghitungan dosis. Bentuk padat, tablet," ungkapnya.
"Efek samping liver jantung ginjal setelah kita ikuti serial rekam jantung, pemeriksaan uji liver dalam 7 hari maka di situ terjadi perbaikan daripada fungsi liver," terangnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Unair telah selesaikan uji klinis tahap ketiga obat penawar Covid-19Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur telah menyelesaikan uji klinis tahap ketiga obat penawar untuk penanganan pasien Covid-19.\r\n\r\n"Karena ...
Baca lebih lajut »
Obat untuk Covid-19 Hasil Racikan Unair sudah Tahap Akhir Uji Klinis, Mohon DoanyaUnair berharap bila tidak ada halangan dan BPOM dalam memberikan surat izin edar maka obat kombinasi untuk pasien covid-19 itu bisa diproduksi pada September. obatcovid-19
Baca lebih lajut »
Unair Serahkan Hasil Uji Klinis Obat Covid-19 ke PemerintahHasil uji klinis fase 3 kombinasi obat Covid-19 tinggal menunggu izin produksi dan edar dari BPOM.
Baca lebih lajut »
Peneliti Unair Sebut Obat COVID-19 Dapat Sembuhkan Pasien hingga 90%Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell Universitas Airlangga, Purwati menyebut hasil uji klinis temuan obat...
Baca lebih lajut »
Sembarangan Klaim Obat COVID-19, Sanksi Hukum Bisa Denda sampai Jerat PenjaraSembarangan klaim obat COVID-19, MHKI sampaikan sanksi hukum bisa kena denda sampai dipenjara.
Baca lebih lajut »
Asal Klaim Obat Corona Covid-19, Berikut Sanksi yang Bisa DikenakanOrang yang dengan sengaja mengaku sebagai tenaga profesional atau mengklaim menemukan obat untuk suatu penyakit dapat dipidana.
Baca lebih lajut »