Pekerja dikhawatirkan semakin terjepit di tengah situasi yang sedang sulit.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Netty Prasetiyani meminta pemerintah agar penetapan UMP 2023 jangan hanya berpatokan pada formula PP No 36/2021 tanpa mempertimbangkan faktor kesejahteraan pekerja. Ia meminta agar UMP 2023 berpihak kepada kesejahteraan pekerja.
Baca Juga Netty mengatakan, UMP 2022 yang berdasarkan PP No 36/2021, hanya naik 1,09 persen. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, jika UMP 2023 hanya mengacu PP No 36/2021, maka kenaikannya tidak jauh dari angka tersebut. Ini akan menyulitkan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jelang Tenggat Penetapan UMP 2023, Serikat Pekerja Berharap Ada Perubahan KebijakanTenggat penetapan UMP tahun 2023 pada 20 November 2022. Hingga kini masih muncul desakan dari serikat pekerja agar perhitungan UMP tidak menggunakan PP No 36/2021. Pemerintah diminta keluarkan diskresi. Ekonomi AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Kadin Setuju UMP 2023 Naik, tapi Minta Insentif PemerintahKadin Indonesia melihat perlunya kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 agar daya beli masyarakat terutama pekerja/ buruh tetap terjaga
Baca lebih lajut »
3 Alasan Buruh Ngotot Tolak Hitungan UMP 2023 Pakai PP PengupahanKSPI mengungkapkan ada 3 alasan menolak penghitungan Upah menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca lebih lajut »
Tolak PP 36, Buruh Usul Pemerintah Keluarkan Aturan Khusus UMP 2023 | merdeka.comPenolakan tersebut karena PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Omnibus Law sudah dinyatakan cacat formil. Artinya, PP 36 tidak bisa dipakai, maka buruh menyarankan Pemerintah kembali menggunakan PP 78 tahun 2015.
Baca lebih lajut »
Buruh: UMP 2023 Harus Naik 13 Persen!Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai proyeksi inflasi sangat tinggi, oleh karena itu harus ada penyesuaian kenaikan UMP 2023, setidaknya 13 persen.
Baca lebih lajut »
UMP Riau 2023 Nik 5,96 Persen Jadi Rp 3,1 JutaPemprov Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sebesar Rp 3,1 juta, naik 5,96 persen dibandingkan pada 2022 sebesar Rp 2.938.564
Baca lebih lajut »