Kadin Indonesia melihat perlunya kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 agar daya beli masyarakat terutama pekerja/ buruh tetap terjaga
Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau . Ini tentunya mempertimbangkan saat ini inflasi tahunan pada bulan Oktober 2022 mencapai 5,71 persen year-on-year.
"Kita harus pastikan jangan sampai kenaikan UMP menggerus daya usaha industri yang dapat berakibat pada pengurangan tenaga kerja atau bahkan terpaksa gulung tikar yang nantinya malah menyebabkan peningkatan angka pengangguran," kata Arsjad dalam keterangannya, Rabu . Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia akan menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Unjuk rasa digelar sebagai bentuk penolakan buruh terkait upah minimum yang telah diputuskan Pemerintah.
Ini misalnya, melalui program peningkatan produktivitas buruh melalui upskilling/reskilling, penyediaan tempat tinggal di sekitar tempat usaha untuk mengurangi pengeluaran buruh, dan program kewirausahaan bagi anggota keluarga buruh sehingga dapat menambah penghasilan keluarga buruh. Said Iqbal menyatakan, tuntutan kenaikan UMP tahun depan sebesar 13 persen harus dikabulkan pemerintah untuk melindungi daya beli kaum buruh pasca kenaikan harga BBM subsidi beberapa waktu lalu. Pasalnya, kenaikan harga BBM tersebut turut mengerek harga berbagai bahan pangan utama masyarakat.
Bahkan, jika kemauan buruh ini tidak direalisasikan pemerintah, KSPI mengancam akan mogok kerja pada 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Alasan Buruh Ngotot Tolak Hitungan UMP 2023 Pakai PP PengupahanKSPI mengungkapkan ada 3 alasan menolak penghitungan Upah menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca lebih lajut »
Tolak PP 36, Buruh Usul Pemerintah Keluarkan Aturan Khusus UMP 2023 | merdeka.comPenolakan tersebut karena PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Omnibus Law sudah dinyatakan cacat formil. Artinya, PP 36 tidak bisa dipakai, maka buruh menyarankan Pemerintah kembali menggunakan PP 78 tahun 2015.
Baca lebih lajut »
Jelang Tenggat Penetapan UMP 2023, Serikat Pekerja Berharap Ada Perubahan KebijakanTenggat penetapan UMP tahun 2023 pada 20 November 2022. Hingga kini masih muncul desakan dari serikat pekerja agar perhitungan UMP tidak menggunakan PP No 36/2021. Pemerintah diminta keluarkan diskresi. Ekonomi AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Ini harapan buruh Jakarta terkait UMP Jakarta 2023Gerakan Buruh Jakarta berharap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 mengalami kenaikan 13 persen dan tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah ...
Baca lebih lajut »
Kawal Penentuan UMP DKI 2023, Buruh Ajukan Kenaikan 13 persenToha menyampaikan, ada tiga alasan pihaknya meminta agar UMP DKI 2023 naik hingga 13 persen.
Baca lebih lajut »
Dewan Pengupahan Gelar Sidang, Buruh Dorong UMP DKI 2023 Naik 13 PersenDewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan di Balai Kota DKI. Buruh sebagai salah satu Dewan Pengupahan berharap UMP DKI naik 13%.
Baca lebih lajut »