UMKM Beromzet Kurang dari Rp4,8 M Tetap Pakai PPH 0,5%

Ppn 12% Berita

UMKM Beromzet Kurang dari Rp4,8 M Tetap Pakai PPH 0,5%
Umkm Bebas PajakPph FinalUmkm
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 74%

Pemerintah membantah adanya rencana pemerintah untuk menurunkan batasan omzet bagi UMKM untuk menikmati tarif PPh 0,5% maupun kategori pengusaha kena pajak.

- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membantah adanya rencana pemerintah untuk menurunkan batasan omzet bagi UMKM untuk bisa menikmati tarif PPh 0,5% maupun kategori pengusaha kena pajak .bagi pengusaha untuk menggunakan tarif PPh 0,5% maupun sebagai batasan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak saat ini adalah senilai Rp 4,8 miliar per tahun.tengah dibahas pemerintah untuk diturunkan menjadi menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.

Penegasan ini sebelumnya telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia membantah bahwa pemerintah akan menurunkan ambang batas atauomzet UMKM yang bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan final dan status pengusaha kena pajak dari yang saat ini maksimal Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.Ia pun mengaku belum ada bahasan di antara pemerintah untuk menurunkan ambang batas UMKM yang bisa bebas pajak tersebut.

Meski begitu, Susiwijono menegaskan bahwa rencana kebijakan ini baru sebatas kajian di internal pemerintahan, belum ada keputusan resmi terkait itu. Ia juga menekankan kebijakan ini tidak akan termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah tentang kelanjutan PPh Final UMKM orang pribadi yang dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% sampai dengan 2025.

Bila nantinya hasil proses pembahasan threshold omzet PPh final UMKM diputuskan diturunkan menjadi Rp 3,6 miliar per tahun, Susiwijono memastikan, pemberlakuannya akan ditetapkan dengan mengubah PP, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Umkm Bebas Pajak Pph Final Umkm

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Perpanjang PPh 0,5% Untuk UMKM Beromzet Rp 4,8 MiliarPemerintah Perpanjang PPh 0,5% Untuk UMKM Beromzet Rp 4,8 MiliarPemerintah resmi memperpanjangan kebijakan PPh 0,5% untuk UMKM beromzet Rp 4,8 miliar
Baca lebih lajut »

Pemerintah Pastikan UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas PPh Mulai 2025Pemerintah Pastikan UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas PPh Mulai 2025Mulai 1 Januari 2025 pemerintah akan membebaskan UMKM yang beromzet di bawah Rp 500 juta dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).
Baca lebih lajut »

Menteri UMKM: Perpanjangan PPh Final untuk UMKM Selesai Akhir Desember 2024Menteri UMKM: Perpanjangan PPh Final untuk UMKM Selesai Akhir Desember 2024Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan, tarif PPh final yang rendah, diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca lebih lajut »

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM DiperpanjangMenteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM DiperpanjangMenteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyebut pihaknya telah mengusulkan perpanjangan insentif UMKM Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Perpanjang Stimulus PPh Final 0,5 Persen untuk UMKMPemerintah Perpanjang Stimulus PPh Final 0,5 Persen untuk UMKMPemerintah Indonesia memperpanjang stimulus pajak penghasilan final (PPh) sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga akhir tahun 2025.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Perpanjang Stimulus PPh Final 0,5% untuk UMKMPemerintah Perpanjang Stimulus PPh Final 0,5% untuk UMKMPemerintah Indonesia melalui Paket Kebijakan Ekonomi telah menyiapkan stimulus untuk UMKM. Salah satu bentuk stimulus adalah perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% dari omzet hingga tahun 2025. Pemerintah juga memberikan pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 10:08:40