Pemerintah Indonesia melalui Paket Kebijakan Ekonomi telah menyiapkan stimulus untuk UMKM. Salah satu bentuk stimulus adalah perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% dari omzet hingga tahun 2025. Pemerintah juga memberikan pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
Pemerintah telah menyiapkan stimulus ekonomi melalui berbagai kebijakan dan insentif dalam bentuk Paket Kebijakan Ekonomi. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan kelas menengah, menjaga kelangsungan usaha UMKM , dan juga pengembangan Industri. Guna tetap mendorong aktivitas ekonomi dan menjaga kelangsungan usaha UMKM , pemerintah akan memberikan stimulus melalui insentif di bidang perpajakan.
Sebagaimana telah diumumkan oleh menko perekonomian dan menteri keuangan, pemerintah telah menyiapkan stimulus berupa pemberian perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% dari omzet, dengan perpanjangan sampai dengan tahun 2025. Sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak OP UMKM yang telah memanfaatkan tarif PPh Final tersebut selama 7 tahun, yang seharusnya berakhir di tahun 2024. Sementara untuk mendorong usaha di tingkat mikro dan kecil, pemerintah memberikan pembebasan dari pengenaan PPh terhadap UMKM yang mempunyai omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Melalui kebijakan ini diharapkan aktivitas UMKM akan terus bergerak. Dengan begitu, UMKM tetap bisa menjadi andalan dan tulang punggung dalam menggerakkan perekonomian, di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Terkait wacana penurunan batas atas (threshold) UMKM yang mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5%, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan saat ini tidak ada kebijakan mengenai hal tersebut. Pemerintah pun masih fokus pada upaya bagaimana menjaga keberlangsungan usaha UMKM dengan memberikan berbagai stimulus ekonomi. 'Tidak ada rencana untuk menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar'
STIMULUS EKONOMI UMKM Pph FINAL KEBIJAKAN Perpajakan PEMERINTAH INDONESI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri UMKM: Perpanjangan PPh Final untuk UMKM Selesai Akhir Desember 2024Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan, tarif PPh final yang rendah, diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca lebih lajut »
Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM DiperpanjangMenteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyebut pihaknya telah mengusulkan perpanjangan insentif UMKM Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen.
Baca lebih lajut »
Pemerintah perpanjang masa berlaku PPh Final 0,5 persen bagi UMKMPemerintah memperpanjang masa berlaku insentif pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi para UMKM dengan omzet Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 ...
Baca lebih lajut »
Pemerintah Perpanjang Kebijakan Insentif PPh Final 0,5 Persen bagi UMKMPemerintah resmi memperpanjang kebijakan insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2025
Baca lebih lajut »
Pemerintah Rencanakan Penurunan Threshold PPh Final UMKMPemerintah Indonesia berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM yang bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan final. Rencana ini didasari rekomendasi OECD dan masih dalam tahap kajian.
Baca lebih lajut »
Maman & Sri Mulyani Sudah Sepaham Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKMPemerintah sudah mencapai kesepahaman tentang perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM.
Baca lebih lajut »