Tunggakan BPJS Kesehatan Warga Kota Pasuruan Bisa 'Diputihkan', Penasaran?

Indonesia Berita Berita

Tunggakan BPJS Kesehatan Warga Kota Pasuruan Bisa 'Diputihkan', Penasaran?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 51%

Warga Kota Pasuruan yang memiliki tunggakan premi BPJS Kesehatan kini bisa mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa harus melunasinya. Begini caranya.

kini bisa mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa harus melunasinya. Cukup mengikuti program Pelangi Pemkot Pasuruan, kepesertaan kembali aktif dan bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf mengatakan Program Pelangi merupakan program pelayanan pengaktifan KIS walaupun punya tunggakan premi. Program ini untuk menjamin seluruh warganya bisa mengakses fasilitas dan layanan kesehatan. "Warga yang kepesertaan tidak aktif karena tunggakan premi bisa langsung aktif tanpa harus melunasi. Caranya datang ke Dinkes dan mau pindah ke layanan BPJS kelas 3. Iuran seterusnya akan ditanggung Pemkot," kata Gus Ipul, Rabu .Gus Ipul menambahkan warga bisa langsung datang ke Mal Pelayanan Publik Jalan KH Wachid Hasyim. Di sana petugas Dinkes siap melayani.

"Cukup bawa KTP dan KK saja dan mau dipindahkan ke kelas 3. Program ini juga sebagai optimalisasi tingkat UHC Kota Pasuruan," jelasnya.Persentase tingkat Universal Heath Coverage Kota Pasuruan mencapai 99 persen. Meski demikian, masih ada 19.642 peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif. Mereka yang diharapkan mengikuti program Pelangi.

"Ada 19.642 peserta KIS non aktif, baik dari PHK perusahaan, mandiri yang punya tunggakan, maupun dari drop up yang dibiayai APBN. Kalau mau pindah kelas 3, tunggakan akan dibekukan, kartunya langsung aktif," jelas Kepala

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Layanan BPJS Kesehatan hingga Target Pajak 2023 Tak Maksimal, DPR GeramLayanan BPJS Kesehatan hingga Target Pajak 2023 Tak Maksimal, DPR GeramBadan Anggaran (Banggar) DPR RI memprotes arah kebijakan fiskal negara sudah meningkatkan layanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat serta target penerimaan pajak di 2023.
Baca lebih lajut »

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kebocoran Gas Deli Serdang Dapat Manfaat JKKBPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kebocoran Gas Deli Serdang Dapat Manfaat JKKPascakejadian, Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) secara sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait.
Baca lebih lajut »

Benarkah Nunggak Iuran Didenda Rp 30 Juta? Ini Jawaban Bos BPJS KesehatanBenarkah Nunggak Iuran Didenda Rp 30 Juta? Ini Jawaban Bos BPJS KesehatanBPJS Kesehatan berbicara mengenai kebijakan pengenaan denda hingga Rp 30 juta kepada peserta yang menunggak bayar iuran.
Baca lebih lajut »

Pemkot Pasuruan Sosialisasikan Program Pelangi, Solusi Layanan Aktifkan KIS | merdeka.comPemkot Pasuruan Sosialisasikan Program Pelangi, Solusi Layanan Aktifkan KIS | merdeka.comSosialisasi Pelangi dipimpin langsung Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo didampingi Camat Panggungrejo, Dinas Kesehatan dan diikuti warga Panggungrejo.
Baca lebih lajut »

Dugaan Korupsi Dana Pokmas 2020 Kota Pasuruan, Kerugian Capai Rp 1 MDugaan Korupsi Dana Pokmas 2020 Kota Pasuruan, Kerugian Capai Rp 1 MDugaan kasus korupsi dana kelompok masyarakat (Pokmas) Kota Pasuruan mulai mengerucut.
Baca lebih lajut »

Bikin Ngeri!!! Ular Piton Bersarang di Plafon RumahBikin Ngeri!!! Ular Piton Bersarang di Plafon RumahPemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang mengevakuasi ular phyton dari plafon rumah warga di Jalan Kesehatan II No. 04 Lapai Nanggalo Kelurahan Kampung Lapai, Senin (30/5).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 15:35:43