Pascakejadian, Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) secara sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait.
PERISTIWA kebocoran gas kembali terjadi dan merenggut nyawa 2 orang pekerja yang mengakibatkan keduanya tewas karena diduga keracunan gas saat bekerja di dalam gorong-gorong yang terletak di kawasan Simpang Kayu Besar, Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyatakan bahwa masing-masing ahli waris berhak atas manfaat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus, serta seluruh dana JHT yang dimiliki korban.
Kasus kecelakaan kerja semacam ini sering terjadi, hal ini menandakan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mensos Mendorong Skema Pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Tangani Lansia Tunggal | merdeka.comAlokasi pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan bisa menutup kebutuhan pemeriksaan kesehatan, pendampingan bidan, pembuatan balai lansia hingga mensubsidi kebutuhan hidup sehari-hari para penerima manfaat.
Baca lebih lajut »
BPJS Ketenagakerjaan Syariah Sudah Hadir di AcehLayanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah akan diterapkan di beberapa provinsi lainnya seperti, Sumatera Barat, Riau dan Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
Sudah Ada di Aceh, BPJS Ketenagakerjaan Syariah Mau DiperluasMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan opsi layanan Syariah peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah dimulai implementasinya.
Baca lebih lajut »
BPJS Ketenagakerjaan Syariah Berlaku di AcehBPJS Syariah akan dikembangkan ke beberapa provinsi lainnya seperti, Sumatera Barat, Riau dan Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
Solusi bayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan mencicil - ANTARA NewsANTARA - Demi memberi kemudahan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi peserta JKN-KIS yang mempunyai tunggakan iuran, sejak Januari lalu BPJS Kesehatan ...
Baca lebih lajut »
Besaran Denda Akibat Telat Membayar Iuran BPJS KesehatanPeserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10.
Baca lebih lajut »