Semua produk yang beredar kini harus memiliki sertifkat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang berada di bawah Kementerian Agama. Tugas berat menanti... SertifikasiHalal BPJHP
- Pelaksanaan wajib sertifikasi halal efektif mulai hari ini adalah mandat dari UU Nomor 33 Tahun 2014. Semua produk yang beredar di republik ini harus memiliki sertifkat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berada di bawah Kementerian Agama.
Namun demikian ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Pertama, BPJH dari sisi SDM dan infrastruktur harus terus diperkuat. Baik dari kuantitas maupun profesionalismenya yang memiliki kemampuan teknis atas kompleksitas dan memahami teknologi pangan, kosmetik dan barang gunaan. "Ini tidak sesuai dengan paradigma kemudahan berusaha yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo," cetus Mustolih yang juga praktisi hukum itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kiai Said: Hadapi Radikalisme Tugas Seluruh MasyarakatPBNU sudah melakukan kontraradikalisme melalui ajaran yang disampaikan.
Baca lebih lajut »
Aksi Heroik Gadis Cantik demi Tugas Penting!TheLorry, jasa angkut barang, jasa pindahan rumah dan jasa pindahan kantor yang selalu dapat diandalkan. Seiring dengan...
Baca lebih lajut »
KSP Dapat Tugas Delivery Unit di Periode Kedua JokowiKSP akan dibubarkan tanggal 19 Oktober 2019 dan menunggu Perpres terbaru untuk periode kedua Jokowi. Di periode 2019-2024, KSP mendapat tugas delivery unit.
Baca lebih lajut »
Jelang Akhir Masa Jabatan, JK Ungkap Tugas Seorang Wapres: Saya Bukan Ban Serepnya Jokowi - Tribun WowMenjelang akhir masa jabatan, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengaku dirinya bukan lah ban serep Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca lebih lajut »
UU Hasil Revisi Berlaku, Bisakah KPK Tetap Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi? - Tribunnews.comTertulis pada pasal 73 ayat 2, bila tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari sejak Rancangan Undang-Undang (RUU) disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan. Baca selengkapnya di
Baca lebih lajut »
Tak Lagi MUI, Sertifikat Halal Kini Diterbitkan KemenagSemua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari BPJPH di bawah Kementerian Agama, bukan lagi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca lebih lajut »