Semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari BPJPH di bawah Kementerian Agama, bukan lagi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diundangkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014 lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dilantik jadi wapres, Ma'ruf Amin tak mundur dari MUIRakernas MUI amanatkan Ma'ruf Amin tetap pimpin MUI meski dilantik menjadi Wapres.
Baca lebih lajut »
Ma'ruf Tak Mundur dari Kursi Ketum MUI Hanya NonaktifRapat Pimpinan MUI menyatakan, Ma'ruf Amin akan tetap menjabat sebagai Ketua Umum MUI hingga 2020. Namun, Ma'ruf berstatus nonaktif.
Baca lebih lajut »
Lagi, Sandiaga Tegaskan Tak Mau Jadi Menteri JokowiSandiaga Uno kembali memberikan respons terkait isu yang menyebutkan namanya sebagai kandidat menteri Presiden Jokowi di periode keduanya. Adakah Sandiaga berubah pikiran? SandiagaUno KabinetJokowi
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Mungkin tak Ada Lagi OTT Usai UU KPK BaruPemerintah belum tahu apakah presiden keluarkan Perppu atau tidak.
Baca lebih lajut »
Prabowo Bertemu Paloh, Bamsoet Harap tak Ada Lagi Sakit HatiPertemuan Prabowo-Paloh dinilai menyejukkan iklim politik Indonesia.
Baca lebih lajut »
Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sangup LagiSeorang ibu rumah tangga bernama Lili Diana, 41, nekat menjadi pengedar sabu-sabu lantaran sang suami tak sanggup lagi memenuhi kebutuhan hidup. KasusNarkoba
Baca lebih lajut »