JPNN.com : Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah meminta pemerintah dan OJK memperketat regulasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional , Ahmad Najib Qodratullah meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan memperketat regulasi terhadap pinjol dan investasi ilegal atau bodong.
“Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan perlu memperketat regulasi terhadap pinjol dan investasi ilegal, termasuk menindak tegas influencer yang mempromosikan produk finansial tanpa izin,” ungkap Najib di Jakarta, Selasa . Najib mendorong ke depan para influencer harus memiliki sertifikasi atau memahami legalitas produk finansial yang diendorse.
Investasi Bodong Pinjol OJK Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jomplangnya Kekayaan Raffi Ahmad Vs Nisya Ahmad di LHKPN, Kakak Adik Bak Langit BumiKekayaan Raffi Ahmad jauh melebihi adiknya?
Baca lebih lajut »
Gagal Bayar Pinjol? Ini SolusinyaArtikel ini membahas tentang risiko meminjam dana pinjaman online (pinjol) dan solusi jika mengalami gagal bayar.
Baca lebih lajut »
Kunker ke Malang, Menkomdigi Edukasi Warga Bahaya Judol dan PinjolPemerintah Republik Indonesia melalui Kemenkomdigi, menegaskan komitmen untuk memerangi judi dan pinjaman online.
Baca lebih lajut »
Komitmen Pemerintah Hadapi Judi dan Pinjol IlegalMenkominfo Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas judi dan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Kunjungan kerja ke Desa Kidal, Malang, bertujuan untuk memastikan pemanfaatan infrastruktur digital yang maksimal dan edukasi terkait bahaya judol dan pinjol.
Baca lebih lajut »
OJK Batasi Usia Peminjam Pinjol dan BNPLOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur batasan usia peminjam pada platform P2P lending (pinjol) dan produk buy now pay later (BNPL) agar dapat menekan kredit macet dari kalangan anak muda. Batasan usia minimum pemberi dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah dengan limit pembiayaan maksimal Rp3 juta per bulan. Aturan ini tertuang dalam Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023.
Baca lebih lajut »
OJK Fasilitasi Restrukturisasi Pinjol Fintech LendingOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menggodok aturan terkait restrukturisasi pinjaman untuk pengguna pinjaman daring (pinjol) atau fintech lending. Aturan ini akan difasilitasi melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) untuk membantu borrower yang kesulitan membayar cicilan.
Baca lebih lajut »