OJK Batasi Usia Peminjam Pinjol dan BNPL

Fintech Berita

OJK Batasi Usia Peminjam Pinjol dan BNPL
FINTECHP2P LENDINGBNPL
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 92%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur batasan usia peminjam pada platform P2P lending (pinjol) dan produk buy now pay later (BNPL) agar dapat menekan kredit macet dari kalangan anak muda. Batasan usia minimum pemberi dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah dengan limit pembiayaan maksimal Rp3 juta per bulan. Aturan ini tertuang dalam Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023.

KEPALA Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainya Otoritas Jasa Keuangan Ahmad Nasrullah mengatur batasan usia peminjam pada platform dan produk buy now pay later . Hal ini untuk menekan kredit macet dari kalangan anak muda. Adapun batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah, dansebanyak Rp3 juta per bulan.

"Kami tidak mau generasi-generasi muda itu terjerat utang, sementara dia tidak ada kemampuan untuk membayar. Itulah kenapa kita akan batasi usia peminjam mininum 18 tahun," ujarnya dalam media briefing secara daring, Selasa .Kewajiban pemenuhan atas kriteria tersebut baru efektif berlaku pada 1 Januari 2027.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

FINTECH P2P LENDING BNPL CREDIT MACET OJK

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi dalam Sektor Keuangan IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi dalam Sektor Keuangan IndonesiaArtikel ini membahas secara komprehensif tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Di bahas sejarah pembentukannya, tugas dan fungsinya serta wewenangnya dalam mengawasi industri keuangan.
Baca lebih lajut »

Resmi Merger, OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi FinanceResmi Merger, OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi FinanceOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT BCA Multi Finance.
Baca lebih lajut »

OJK Keluarkan Aturan Baru Laporan Perusahaan Dana PensiunOJK Keluarkan Aturan Baru Laporan Perusahaan Dana PensiunOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai laporan berkala perusahaan dana pensiun.
Baca lebih lajut »

Dukung Transisi Hijau, OJK Bertemu KLH Bahas Produk Bursa KarbonDukung Transisi Hijau, OJK Bertemu KLH Bahas Produk Bursa KarbonKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut pihaknya terus mendukung transisi hijau
Baca lebih lajut »

Jumlah Investor Kripto di Indonesia Capai 22,11 JutaJumlah Investor Kripto di Indonesia Capai 22,11 JutaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan jumlah investor kripto di Indonesia hingga November 2024.
Baca lebih lajut »

OJK Banyak Terima Laporan Debt Collector 'Nakal', Pindar Paling BanyakOJK Banyak Terima Laporan Debt Collector 'Nakal', Pindar Paling BanyakOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku mendapatkan banyak laporan pelanggaran perilaku petugas penagihan alias debt collector kredit.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 12:57:39