Tragedi Susur Sungai: 3 Guru Pembina Pramuka Dipenjara 1,5 Tahun

Indonesia Berita Berita

Tragedi Susur Sungai: 3 Guru Pembina Pramuka Dipenjara 1,5 Tahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 86 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 63%

Tiga orang guru SMP N 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1,5 tahun potong masa tahanan. Vonis ini dibacakan Hakim PN Sleman, Annas Mustaqim dalam sidang Senin (24/8). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum...

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain mati, dilakukan bersama-sama, dan karena kealpaan membuat orang lain luka-luka hingga berhalangan menjalankan pekerjaan selama waktu tertentu. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Hakim Annas Mustaqim.

Dalam putusan, hakim menegaskan bahwa kelalaian ketiganya telah menyebabkan 10 siswi meninggal dunia. Sebagai pembina mereka juga tidak terjun langsung ke sungai bersama anak didik mereka. Riyanto memutuskan tetap tinggal di sekolah dengan alasan menjaga tas para siswa sedangkan Isfan pergi ke anjungan tunai mandiri setelah melepas siswa.

Kasus ini bermula ketika pada 21 Februari 2020, sekitar pukul 15.00 Pramuka SMPN 1 Turi mengadakan kegiatan susur sungai Sempor. Dalam catatan hakim, berdasar keterangan saksi, ketika ratusan siswa sampai di sungai, air setinggi lutut. Sebelumnya cuaca dilaporkan gerimis, namun kemudian berhenti sehingga tidak ada kekhawatiran terjadi banjir. Namun ternyata, 30 menit setelah siswa menyusuri sungai, banjir melanda dengan kedalaman sekitar 1,5 meter.

Dalam salah satu sidang, saksi dari Badan Sar Nasional DIY juga mengungkapkan minimnya peralatan keselamatan selama kegiatan. Melihat kondisi yang ada, Basarnas merekomendasikan penggunaan jaket pelampung sebagai alat keselamatan standar. Secara teknis, Basarnas juga menyarankan peserta susur sungai seharusnya turun secara bergiliran. Sementara 254 siswa SMPN 1 Turi dilepas bersamaan ke dalam sungai.

Terkait dengan tragedi ini, dua warga yang menolong puluhan siswa memperoleh penghargaan pada apel besar peringatan Hari Pramuka ke-59 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta . Penghargaan Lencana Wiratama diberikan oleh Ketua Majelis Pembimbing Kwarda DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Sudarwanto atau Kodir dan Sudiro Ahmad pada 15 Agustus lalu. Kodir dan Sudiro Ahmad menjadi pahlawan dalam tragedi ini karena menyelamatkan lebih dari 30 siswa yang hanyut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Soal Vonis Wahyu Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Banyak Hal Tak Dipertimbangkan HakimSoal Vonis Wahyu Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Banyak Hal Tak Dipertimbangkan HakimMenurut Tony, banyak hal yang tidak dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Wahyu.
Baca lebih lajut »

DKPP Harap Vonis Wahyu Setiawan Jadi Pelajaran bagi Penyelenggara PemiluDKPP Harap Vonis Wahyu Setiawan Jadi Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu'DKPP berharap menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di Indonesia,' kata Muhammad.
Baca lebih lajut »

KPK Tegaskan Vonis Eks Komisioner KPU Bukan Akhir Kasus Harun MasikuKPK Tegaskan Vonis Eks Komisioner KPU Bukan Akhir Kasus Harun MasikuMantan caleg PDIP, Harun Masiku yang menyandang status tersangka hingga saat ini masih buron.
Baca lebih lajut »

KPK Pertimbangkan Banding Vonis Wahyu SetiawanKPK Pertimbangkan Banding Vonis Wahyu SetiawanKPK mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
Baca lebih lajut »

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Hadapi Sidang Vonis Hari IniEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Hadapi Sidang Vonis Hari IniMantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina akan menghadapi sidang vonis.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-26 05:18:43