Tragedi Kanjuruhan, Eks Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Bui

Indonesia Berita Berita

Tragedi Kanjuruhan, Eks Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Bui
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 90%

Eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

pada 1 Oktober 2022 lalu, sehingga mengakibatkan 135 orang tewas dan ratusan orang lainnya luka-luka.

Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat KUHP dan Pasal 360 ayat KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022. Selain Haris, sidang kali ini juga mengagendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa mantan Security Officer Arema FC, yakni Suko Sutrisno. Sementara untuk tiga terdakwa dari kepolisian, yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dijadwalkan pada sidang selanjutnya.

Di sisi lain, kendati perkara lima terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan sudah memasuki tahapan pembacaan putusan, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini belum juga merampungkan berkas untuk tersangka mantan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Pihak polda masih belum merespons ketika ditanya soal itu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Bui Terkait Tragedi KanjuruhanPanpel Arema Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Bui Terkait Tragedi KanjuruhanAbdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Baca lebih lajut »

Eks Ketua Bawaslu Sebut KPU Belum Tunjukkan Gelagat akan Banding Putusan Penundaan PemiluEks Ketua Bawaslu Sebut KPU Belum Tunjukkan Gelagat akan Banding Putusan Penundaan PemiluEks Ketua Bawaslu Sebut KPU Belum Tunjukkan Gelagat akan Banding Putusan Penundaan Pemilu TempoNasional
Baca lebih lajut »

Eks Ketua Bawaslu: KPU Bisa Abaikan Putusan PN Jakpus soal Gugatan Prima, Pemilu Jalan TerusEks Ketua Bawaslu: KPU Bisa Abaikan Putusan PN Jakpus soal Gugatan Prima, Pemilu Jalan TerusKasus serupa pernah terjadi oleh KPU pada 2019 saat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Ketua Partai Hanura.
Baca lebih lajut »

KPK Cegah Ketua DPRD Jatim dan 3 Wakil Ketua Bepergian ke Luar Negeri - Tribunnews.comKPK Cegah Ketua DPRD Jatim dan 3 Wakil Ketua Bepergian ke Luar Negeri - Tribunnews.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca lebih lajut »

KPK Cegah Ketua dan 3 Wakil Ketua DPRD Jatim Bepergian ke Luar NegeriKPK Cegah Ketua dan 3 Wakil Ketua DPRD Jatim Bepergian ke Luar NegeriKPK mencegah Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi, beserta tiga Wakil Ketua DPRD yakni Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar ke luar negeri
Baca lebih lajut »

Hari Ini, Dua Terdakwa Kerusuhan Kanjuruhan DivonisHari Ini, Dua Terdakwa Kerusuhan Kanjuruhan DivonisHari ini (9/3), Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, bakal jalani sidang vonis
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 01:43:15