Eks Ketua Bawaslu Sebut KPU Belum Tunjukkan Gelagat akan Banding Putusan Penundaan Pemilu TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum periode 2017-2022 Abhan mengatakan upaya banding yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ihwal perintah penundaan Pemilu 2024 wajar dilakukan. Sebab, KPU punya dasar hukum berupa Peraturan KPU alias PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang masih berlaku.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai tindakan KPU tak meloloskan Partai Prima itu sebagai perbuatan melanggar hukum. Karena itu, hakim meminta KPU untuk tak meneruskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan dan mengulangnya sejak awal. Selain itu, hakim juga memerintahkan KPU untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 500 juta kepada Partai Prima.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ganjar Pranowo Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024: Ketua KPU RI Mau BandingMenurut Ganjar, persoalan penundaan Pemilu seharusnya berada dalam ranah Bawaslu, bukan Pengadilan Negeri.
Baca lebih lajut »
KPU Minta Penyelenggara di Daerah tak Terpengaruh Putusan PN Jakarta Pusat |Republika OnlineKPU menegaskan, UU Pemilu tidak mengenal penundaan pemilu.
Baca lebih lajut »
Seusai Gaduh Vonis PN Jakpus: Putusan Diabaikan KPU di Daerah, Hakim Bakal Diperiksa KY |Republika OnlineKPU-KPU di daerah memutuskan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
KPU RI : Penyelenggara di daerah tetap lanjutkan tahapan pemiluKomisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota tetap melanjutkan ...
Baca lebih lajut »
Anggota KPU: Penyelenggara di Daerah Tetap Lanjutkan Tahapan PemiluKPU RI meminta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota tetap melanjutkan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2023
Baca lebih lajut »
KPU Gunungkidul Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Sesuai JadwalKOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal meski ada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »