Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota tetap melanjutkan ...
Ilustrasi - Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan.
Meskipun PN Jakarta Pusat memutuskan Partai Prima berkaitan putusan perdata terhadap tergugat KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, kata dia, seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota tetap menjalankan proses tahapan. Bahkan di dalam bab mengenai sengketa proses dalam Undang-undang tersebut, kata dia, ada pasal yang secara eksplisit, menegaskan lembaga apa yang berwenang menangani, menyelesaikan, dan memutuskan.Lembaga tersebut adalah Bawaslu dan PTUN. Undang-undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses," papar pria kelahiran 2 Maret 1977 ini menuturkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu Putusan PN Jakarta PusatKomisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilu 2024 tidak terganggu pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan...
Baca lebih lajut »
Mahfud Tuding Hakim Ada MainPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penundaan Pemilu 2024 diharapkan tidak mengganggu konsentrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Persiapan menuju hari pemilihan harus tetap berjalan.
Baca lebih lajut »
KPU Segera Ajukan Banding Vonis Penundaan PemiluBANDING terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus tetap dilakukan. Supaya putusan tersebut tidak inkrah dan mengganggu tahapan pesta demokrasi.
Baca lebih lajut »
Hakim PN Jakpus Akan Dilaporkan ke KY Terkait Vonis Penundaan Pemilu 2024Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan ...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang telah memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda proses dan tahapan ...
Baca lebih lajut »