CSIS: Ada Upaya Sistematis Menunda Pemilu 2024 dan Memperpanjang Jabatan Presiden
-Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk menunda proses dan tahapan pemilu, masih menjadi polemik. Tidak sedikit menuding putusan itu adalah upaya untuk menunda Pemilu 2024.
“Kecurigaan bahwa ada korelasi dari sekian banyak isu-isu yang beredar di publik mengindikasikan ada upaya yang secara sistematis menginginkan penundaan pemilu itu,” kata Noory dalam diskusi Polemik bertajuk “Jalan Terjal Pemilu 2024”, yang disiarkan secara daring pada Sabtu . “Tapi intinya satu, Pemilu 2024 nanti dulu deh, kita tunggu 1 atau 2 tahun lagi. Lalu ada semacam upaya untuk memperpanjang jabatan Presiden,” ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Partai Gelora: Putusan Penundaan Pemilu Keblinger, Sesat dan MenyesatkanPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU RI menunda Pemilu 2024, mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk partai politik. Diantaranya Partai Gelora.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi Harus Koreksi Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024Pengadilan tinggi seharusnya mengoreksi putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Tak Mengikat dan Pemilu Jalan Terus, Kata Ketua Komisi II DPRKomisi II DPR menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Putusan menunda pemilu melampaui kewenangan.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua MPR: Putusan Pengadilan Jakarta Pusat agar Pemilu Ditunda Bertentangan dengan UUDWakil Ketua MPR menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menunda pemilu adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD.
Baca lebih lajut »
Bawaslu: Penundaan Pemilu Tak Mungkin Dilakukan Hanya dengan Putusan Pengadilan NegeriBawaslu berpandangan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan amar putusan pengadilan negeri (PN), dalam hal ini PN Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Komentari Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu Ditunda demi Independensi PengadilanMA merespons kritikan publik tentang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Prima dan memerintahkan untuk menunda pemilu 2024.
Baca lebih lajut »