Sebagian sampah Kota Tangerang Selatan dibawa ke tepian Cisadane. Pemkot tahu itu ilegal tapi TPA miliknya tak sanggup menampung.
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sebuah papan peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terpancang di satu sudut sempadan Sungai Cisadane di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Isi peringatan menyatakan kalau kawasan itu berada dalam pengawasan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lingkungan sempadan sungai di lokasi itu memang telah beralih fungsi. Pemandangan tumpukan aneka sampah mencolok mata.
Muhammad Iqbal Pada Jumat lalu, terdapat satu unit truk bermuatan penuh sampah baru masuk ke lokasi ini. Namun, Sardi, salah satu pekerja yang menghampiri Tempo, mengatakan lokasi pengelolaan tengah dalam renovasi. 'Lagi diturap. Itu lagi diuji coba juga insinerator-nya,' kata dia. Menurut Sardi, kontrak pengelolaan sampah BSD telah berjalan puluhan tahun. 'Ini perusahaan dari tahun 1992, Abu & Co dari zaman pakai gerobak,' ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Kadis LH Jadi Tersangka Penanganan TPA Rawa Kucing, Begini Langkah Pemkot TangerangTS menjadi tersangka oleh Kementerian KLHK atas dugaan tindak pidana 'Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah' terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.
Baca lebih lajut »
Skema Penerapan Program MBG, Pemkot Tangsel Siapkan Anggaran Sebesar Rp5 MiliarPemkot Tangerang Selatan telah melakukan uji coba makan bergizi gratis.
Baca lebih lajut »
Pakai Teknologi RDF, 60 Ton Sampah TPA Rawa Kucing Tangerang Disulap Jadi Bahan BakarTanggulangi masalah persampahan di perkotaan, Pemkot Tangerang memgoperasikan mesin pengolahan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF).
Baca lebih lajut »
Eks Kadis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Tersangkut Kasus TPA Rawa Kucing, Apa Klaim Pj Wali Kota?TPA Rawa Kucing menyalahi aturan lingkungan, dari masalah saluran air lindi, drainase, hingga landfill sampah yang melebihi kapasitas.
Baca lebih lajut »
KLH tetapkan mantan Kadis LH Tangerang tersangka kasus TPA Rawa KucingKementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang 2021-Juni 2024 berinisial TS sebagai tersangka, karena tidak ...
Baca lebih lajut »
Lalai Kelola TPA Rawa Kucing, Mantan Kadis LH Tangerang jadi TersangkaPENYIDIK Gakkum LH menetapkan TS 51 Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Tangerang periode 2021Juni 2024 sebagai tersangka
Baca lebih lajut »