TPA Rawa Kucing menyalahi aturan lingkungan, dari masalah saluran air lindi, drainase, hingga landfill sampah yang melebihi kapasitas.
TEMPO.CO, Tangerang - Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengklaim jajarannya selalu berkomitmen mengelola sampah sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini terlontar tak lama setelah penetapan TS, mantan kepala dinas lingkungan hidup Kota Tangerang, sebagai tersangka masalah pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Rawa Kucing di Desa Kedaung Wetan, Kecamatan Benda.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, menyatakan TS sebagai tersangka karena melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . “Dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,' ujarnya melalui pesan tertulis. Hukuman itu bisa bertambah jika ada bukti pelanggaran lain terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Kadis LH Kota Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa KucingPenyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS (51), mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
Kementerian LH Tetapkan Eks Kadis LH Kota Tangerang sebagai Tersangka Kasus TPA Rawa KucingJPNN.com : KLH menetapkan mantan Kadis DLH Kota Tangerang berinisial TS sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPA Rawa Kucing
Baca lebih lajut »
Pj Wali Kota pastikan RDF di TPA Rawa Kucing beroperasi bulan iniPenjabat Wali Kota Tangerang Nurdin mengungkapkan mesin refused derived fuel (RDF) untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar setara batu bara akan segera ...
Baca lebih lajut »
Kepala Dinas LH Tangerang Ditangkap karena Abaikan Penanganan TPA Rawa KucingHukuman terhadap pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sangat berat. Penindakan ini harus jadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA termasuk TPA Rawa Kucing di Tangerang.
Baca lebih lajut »
Lalai Kelola TPA Rawa Kucing, Mantan Kadis LH Tangerang jadi TersangkaPENYIDIK Gakkum LH menetapkan TS 51 Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Tangerang periode 2021Juni 2024 sebagai tersangka
Baca lebih lajut »
KLH tetapkan mantan Kadis LH Tangerang tersangka kasus TPA Rawa KucingKementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang 2021-Juni 2024 berinisial TS sebagai tersangka, karena tidak ...
Baca lebih lajut »