Lalai Kelola TPA Rawa Kucing, Mantan Kadis LH Tangerang jadi Tersangka

Gakkum LH Berita

Lalai Kelola TPA Rawa Kucing, Mantan Kadis LH Tangerang jadi Tersangka
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 92%

PENYIDIK Gakkum LH menetapkan TS 51 Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Tangerang periode 2021Juni 2024 sebagai tersangka

PENYIDIK Gakkum LH menetapkan TS, 51, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021–Juni 2024, sebagai tersangka. Penetapan TS sebagai tersangka dilakukan pada 6 Desember 2024. Ia diduga melakukan tindak pidana Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

Rasio menambahkan bahwa hukuman terhadap pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sangat berat. Saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sebagai tindak lanjut pelanggaran dalam pengelolaan sampah tersebut diterbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022 yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang sebagai penanggung jawab pengelolaan TPA Sampah Rawa Kucing."Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kewajiban dalam sanksi administratif tidak sepenuhnya dipenuhi," jelas Yazid.

"Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup. Setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, penyidik Gakkum LH menaikkan ke tingkat penyidikan," tambah Yazid.TPA Rawa Kucing dengan luas area mencapai 34,88 hektare merupakan tempat pengolahan akhir sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup .

POLISI menetapkan wanita berinisial N, 35, sebagai tersangka, usai ketahuan hendak menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KLH tetapkan mantan Kadis LH Tangerang tersangka kasus TPA Rawa KucingKLH tetapkan mantan Kadis LH Tangerang tersangka kasus TPA Rawa KucingKementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang 2021-Juni 2024 berinisial TS sebagai tersangka, karena tidak ...
Baca lebih lajut »

Mau Bangun TPA Regional, Bobby Cerita Pernah Di-prank Edy RahmayadiMau Bangun TPA Regional, Bobby Cerita Pernah Di-prank Edy RahmayadiBobby Nasution mengaku di-prank oleh Edy Rahmayadi soal Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah regional.
Baca lebih lajut »

Insinerator TPA Bantargebang cemari sekitar dengan polutan berbahayaInsinerator TPA Bantargebang cemari sekitar dengan polutan berbahayaPraktik pembakaran sampah dengan insinerator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mengontaminasi ekosistem sekitarnya dengan polutan berbahaya dioksin dan furan, ...
Baca lebih lajut »

Peneliti temukan kandungan mikroplastik pada sapi di wilayah TPAPeneliti temukan kandungan mikroplastik pada sapi di wilayah TPAPeneliti dari Gita Pertiwi menemukan konsentrasi mikroplastik di bagian tubuh sapi yang digembalakan di wilayah tempat pembuangan akhir (TPA). Oleh karena ...
Baca lebih lajut »

Cemari lingkungan, Gakkum KLH amankan pengelola TPA ilegal di DepokCemari lingkungan, Gakkum KLH amankan pengelola TPA ilegal di DepokKementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengamankan pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal berinisial J yang beroperasi di Kelurahan Limo, Depok, Jawa ...
Baca lebih lajut »

Gakkum KLH dalami asal sampah di TPA ilegal DepokGakkum KLH dalami asal sampah di TPA ilegal DepokKementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyidikan terkait asal sampah yang disalurkan ke tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang beroperasi di ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 18:19:38