KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu pun langsung memberikan tanggapan dan menegaskan bakal menempuh jalur banding.
Informasi lain yang juga populer datang dari Meta yang memperluas jangkauan Accounts Center dengan menambahkan dukungan untuk WhatsApp.1. Google Tanggapi Denda Rp 202,5 Miliar dari KPPU , Apa Kata Mereka?
Dalam pembacaan putusan di Kantor KPPU, Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana mengungkap, Google melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 'Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah ,' ujar Hilman.
2. Cara Tambahkan WhatsApp ke Pusat Akun untuk Bagikan Status WA ke IG dan FB Secara OtomatisMeta memperluas jangkauan Accounts Center dengan menambahkan dukungan untuk WhatsApp. Fitur ini memungkinkan pengguna mengelola akun Facebook , Instagram , dan Meta Quest, serta kini WhatsApp, dalam satu platform terpadu.
'Kami menghadirkan fitur untuk menambahkan WhatsApp ke Pusat Akun, memudahkan pengguna untuk membagikan Status WhatsApp ke berbagai platform di Meta. Login ke berbagai aplikasi Meta pun bisa dilakukan dengan akun yang sama ,' tulis Meta, dikutip Rabu . Dikutip dari Apple Insider, Rabu , pernyataan Donald Trump itu keluar saat melakukan reli kemenangan. Kendati demikian, informasi lebih rinci soal investasi ini memang belum diketahui.
KPPU Google Didenda KPPU KPU Denda Google Rp 202 5 Miliar. Top 3 Tekno Populer
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Gara-gara Monopoli!Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar gara monopoli.
Baca lebih lajut »
KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Atas Sistem Pembayaran Play StoreKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada Google senilai Rp 202,5 miliar karena sistem pembayaran Google Play Store dinilai tidak adil. Sistem yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan Google Pay Billing dianggap memberatkan pengembang dan mengurangi persaingan.
Baca lebih lajut »
KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Atas Praktik MonopoliKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google atas praktik monopoli yang dilakukan melalui sistem pembayaran Google Play Billing (GBP System). KPPU menemukan Google mewajibkan developer aplikasi menggunakan GBP System dengan biaya layanan 15-30%, membatasi opsi pembayaran dan berdampak pada penurunan pengguna, pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi. Google juga memberikan sanksi pada developer yang tidak mematuhi kebijakan, seperti penghapusan aplikasi dari Google Play Store.
Baca lebih lajut »
KPPU Denda Rp 202 Miliar, Google Bakal Ajukan BandingGoogle akan mengajukan banding usai KPPU denda Rp 202 miliar. Simak!
Baca lebih lajut »
Sidang Putusan KPPU vs. Google : Google Mangkir, Terungkap Dugaan Pelanggaran Google Play BillingKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Google Play Billing System. Google LLC dan kuasa hukumnya mangkir dalam sidang tersebut. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana dengan dua anggota majelis lainnya. Google LLC keberatan dengan kurangnya transparansi dalam laporan investigator KPPU dan menilai laporan tersebut memiliki cacat formil.
Baca lebih lajut »
Google Melawan Usai Didenda Rp 202,5 Miliar Gegara MonopoliRaksasa teknologi Google menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar lantaran dinilai monopoli.
Baca lebih lajut »