Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai JHT. Buruh meminta untuk aturan pencairan ini dikembalikan ke aturan sebelumnya.
Liputan6.com, Jakarta - Ribuan buruh akan menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu 16 Februari 2022. Ini menyusul gelombang penolakan terhadap aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua .
Ia menerangkan, ada dua tuntutan yang akan dilayangkan dalam aksi unjuk rasa ini. Pertama, buruh meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk dicabut. Kedua, buruh meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk diganti. Alasannya, dana JHT itu digunakan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan kerja hingga yang mengundurkan diri untuk berbagai alasan. Golongan ini, kata Iqbal, tidak diakomodir untuk bisa mencairkan JHT.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Ancam Serentak Ambil JHT |Republika OnlineBuruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI mempertimbangkan bersama-sama mengambil uang JHT sebelum Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua berlaku efektif pada efektif 2 Mei 2022.
Baca lebih lajut »
Serikat Buruh Riau Tolak Aturan Baru JHT, Siap Tempuh Jalur Hukum | Ekonomi - Bisnis.comKetua Umum SBSI Riau Simon W. Gultom mengatakan pihaknya menolak aturan baru jaminan hari tua (JHT) pada Permenaker No 2/2022. SBSI juga siap tempuh jalur hukum.
Baca lebih lajut »
Tolak Pencairan JHT 56 Tahun, Buruh di Sukoharjo Bakal Turun JalanSUKOHARJO – Buruh di Sukoharjo bakal aksi turun ke jalan besar-besaran menyikapi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam peraturan tersebut, JHT baru akan dibayarkan jika pekerja pensiun di usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »
Aturan JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun: Kebijakan 2015 Gagal, Dicoba Lagi 2022 | merdeka.comKebijakan ini pernah diambil pada 2015. Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun akhirnya dibatalkan setelah menuai protes.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Nilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Sudah TepatMengusaha melihat bahwa JHT merupakan tabungan yang apabila dicairkan dalam jangka waktu yang lama akan menguntungkan peserta.
Baca lebih lajut »