Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Ancam Serentak Ambil JHT  |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Ancam Serentak Ambil JHT  |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI mempertimbangkan bersama-sama mengambil uang JHT sebelum Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua berlaku efektif pada efektif 2 Mei 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua. Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Roy Jinto Ferianto, tidak menutup kemungkinan buruh secara bersama-sama mengambil uang JHT sebelum permenaker berlaku efektif.

Baca Juga Ia mengatakan, aturan tersebut sangat merugikan kelompok buruh karena pencairan JHT yang dikelola oleh Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan ketika buruh berusia 56 Tahun. Padahal, dia mengatakan, JHT merupakan tabungan hari tua yang iurannya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.

"Selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di-PHK adalah uang Jaminan Hari Tua ," katanya. Ia menambahkan, dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, PHK masih cukup tinggi. Selain itu, tidak semua PHK mendapatkan pesangon karena UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon yang diterima buruh apabila terjadi PHK.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tolak Permenaker 2/2022, KSPI: JHT Pertahanan Terakhir BuruhTolak Permenaker 2/2022, KSPI: JHT Pertahanan Terakhir BuruhKSPI menolak keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca lebih lajut »

Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 TahunIsi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 TahunDisebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. Ini isi lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »

Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Ancam Serentak Ambil JHT |Republika OnlineTolak Aturan Baru JHT, Buruh Ancam Serentak Ambil JHT  |Republika OnlineBuruh pertimbangkan bersama-sama mengambil uang JHT sebelum Permenaker berlaku.
Baca lebih lajut »

JHT BPJamsostek Bisa Dicairkan 100% Sebelum 56 Tahun Sampai 4 Mei 2022!JHT BPJamsostek Bisa Dicairkan 100% Sebelum 56 Tahun Sampai 4 Mei 2022!Peserta masih bisa mencairkan dana JHT-nya 100% selama kurun waktu 3 bulan setelah tersebut diundangkan, atau hingga Mei 2022.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 12:06:09