Pengusaha Nilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Sudah Tepat

Indonesia Berita Berita

Pengusaha Nilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Sudah Tepat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 83%

Mengusaha melihat bahwa JHT merupakan tabungan yang apabila dicairkan dalam jangka waktu yang lama akan menguntungkan peserta.

Liputan6.com, Jakarta - Kalangan pengusaha memandang aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua pada usia 65 tahun sebagai langkah tepat. Ini dipandang sesuai dengan tujuan dari Jaminan Hari Tua untuk menunjang kesejahteraan pekerja.

Ia memandang perubahan ketentuan pencairan JHT ini sangat jelas untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya disaat memasuki pensiun. Artinya, ini tidak untuk pemenuhan kebutuhan jangka pendek disaaat usia produktif. Informasi, dalam aturan tersebut, jika pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Pemerintah sudah memiliki Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan mendapatkan manfaat dalam bentuk uang tunai selama 6 bulan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hari ini merayakan hari ulang tahunnya ke-42. Bersamaan dengan itu, mereka mengumumkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berganti nama menjadi BP Jamsostek.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR Sebut Kalau Permenaker soal JHT Harus Dicabut Jika Rugikan PekerjaDPR Sebut Kalau Permenaker soal JHT Harus Dicabut Jika Rugikan PekerjaSaleh Partaonan Daulay mengaku sejauh ini dalam rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan tidak sama sekali membicarakan perubahan tentang (JHT).
Baca lebih lajut »

JHT Cair Saat Usia Pekerja 56 Tahun, Permenaker Dikritik Sejumlah PihakJHT Cair Saat Usia Pekerja 56 Tahun, Permenaker Dikritik Sejumlah PihakPekerja kembali dihebohkan dengan aturan baru soal ketenagakerjaan. Setelah Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum, kini soal dana jaminan hari tua atau JHT
Baca lebih lajut »

Petisi Tolak Permenaker JHT Capai 354 Ribu Tanda Tangan |Republika OnlinePetisi Tolak Permenaker JHT Capai 354 Ribu Tanda Tangan |Republika OnlinePenanda tangan petisi bertambah 66 ribu orang dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Baca lebih lajut »

Politikus PPP Minta Permenaker soal JHT Baru Cair Saat 56 Tahun DicabutPolitikus PPP Minta Permenaker soal JHT Baru Cair Saat 56 Tahun DicabutPermenaker Nomor 2 tahun 2022 dinilai tidak masuk akal, apalagi disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 04:56:14