Elly Rebuin, tokoh masyarakat Bangka Belitung, mengecam vonis terdakwa Thamron alias Aon Cs terkait kasus penambangan timah. Ia mempertanyakan keadilan sistem yang terus menuding penambang rakyat sebagai ilegal, padahal telah memenuhi ketentuan undang-undang.
Tokoh masyarakat Bangka Belitung Elly Rebuin memberikan komentar menohok pascavonis terdakwa Thamron alias Aon Cs. “Jika penambang rakyat terus disebut penambang ilegal, dan pihak penampung dijadikan koruptor dan divonis bersalah maka hentikan saja industri timah di Bangka,” kata Elly, Senin (30/12). Menurut Elly, pola seperti ini ke depan akan terus terjadi, dan akan terus terjadi tuduhan tindak pidana korupsi.
Penambang rakyat tetap dituduh ilegal meski bekerja dalam kontrak kerja dan IUP yang jelas. “Konstruksi ini apakah adil dan masuk akal untuk masyarakat Babel? Sudah cukuplah kami menderita. Jadi provinsi termiskin di Indonesia dan terus menerus dicap ilegal. Seluruh ketentuan undang-undang telah dipenuhi, jaminan reklamasi sudah dibayar, nyatanya tetap dipidana. Pemerintah gagal melindungi rakyat Bangka Belitung,” keluh Elly. Elly sebelumnya pernah menjadi saksi faktual dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di PN Tipikor Jakarta. Dalam persidangan tersebut, Elly menolak penambang rakyat yang bekerja di IUP PT Timah disebut sebagai penambang ilegal. Elly menilai penambang ilegal adalah mereka yang menambang di hutan lindung atau di areal yang tidak memiliki izin
BANGKA BELITUNG TIMAH PENAMBANGAN KORUPSI HUKUM
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Korupsi Timah, Bos Smelter Swasta: Masyarakat Bangka Belitung Pengais TimahTerdakwa korupsi timah, Suwito Gunawan alias Awi, terisak di persidangan. Apa sebabnya?
Baca lebih lajut »
BNN Bangka Belitung Gagalkan Peredaran 55 Kg Ganja untuk Tahun BaruBADAN Narkotika Nasional BNN Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran 55 kilogram kg narkotika jenis ganja untuk Tahun Baru 2025 di Kota Pangkalpinang
Baca lebih lajut »
Hasil Rekapitulasi Pilbup-Walkot di Bangka Belitung, 2 Kotak Kosong MenangKPU Kabupaten/Kota di Bangka Belitung telah merampungkan rekap pitulasi peroleh suara. Hasilnya, dari 7 kabupaten/kota, dua daerah dimenangkan kotak kosong.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan 54,94 Kilogram Ganja di Bangka BelitungBea Cukai, BNN, dan KSOP gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 54,94 kilogram.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka BelitungJPNN.com : Bea Cukai, BNN, dan KSOP menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 54,94 kilogram.
Baca lebih lajut »
Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 TriliunMantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, periode 2021-2024, Amir Syahbana, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4 tahun penjara Kasus korupsi timah.
Baca lebih lajut »